KUA Dorong Catin Proses Nikah Secara Mandiri: Proses Nikah Lewat Lebe, Biaya Nikah Jadi Membengkak

Ketua KUA Pusaka Palimanan, H Yusup SAg-KHOIRUL ANWARUDIN-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Sejumlah masyarakat mengeluhkan beban pengeluaran biaya nikah di luar KUA yang seharusnya hanya Rp600 ribu, membengkak hingga Rp1 juta hingga Rp1,2 juta. Praktik demikian, biasanya terjadi pada calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan melalui lebe atau perangkat desa setempat.
Ketua KUA Pusaka Palimanan, H Yusup SAg menegaskan bahwa biaya resmi pernikahan di luar KUA, termasuk pengurusan berkas dan buku nikah hanya Rp600 ribu. Pembayaran pun harus dilakukan langsung melalui sistem online milik Kementerian Agama.
"Kami tegaskan bahwa biaya pernikahan di luar KUA hanya Rp600 ribu. Sementara untuk yang menikah di KUA, itu gratis selama hari dan jam kerja," ungkap Yusup kepada Radar Cirebon, Kamis (18/4/2025).
Yusup menjelaskan, mendaftar terlebih melalui situs simkah Kemenag. Dirinya mendorong agar Catin yang berencana melangsungkan pernikahan hendaknya mengurus seluruh proses pernikahan secara mandiri dan tidak melalui perantara yang tidak resmi.
BACA JUGA:Soal Pendidikan, Wagub Jabar Erwan Setiawan Serap Aspirasi di Garut
"Selama persyaratannya terpenuhi, maka kami akan segera proses, Termasuk melakulan pembayaran sebesar Rp600 ribu langsung via billing ke kas negara melalui sistem PNBP," katanya.
Lebih lanjut, Yusup mengatakan bahwa biaya tambahan itu, biasanya terjadi saat Catin menikah dengan perantara lebe. Lebe sendiri merupakan sebutan bagi orang atau tokoh yang berperan membantu masyarakat dalam hal pernikahan, rujuk dan cerai hingga kematian.
Dulu kata Yusup, Lebe memang dapat merangkap sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Mereka bertugas untuk membantu Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam melaksanakan tugas pencatatan nikah di KUA.
Namun berdasarkan aturan terkini, Lebe tidak lagi bisa mewakili kewenangan resmi pihak KUA, mengingat SK-nya yang hanya berasal dari Pemerintah Daerah. Dengan kata lain, status lebe tidak lagi berada di dalam struktur di KUA.
BACA JUGA:Babinsa Kelurahan Kesepuhan Laksanakan Pengerukan Lumpur di Muara Sungai Cipadu
"Kita sudah sering menyosialisasikan biaya pernikahan Rp600 ribu di luar KUA, sementara kalau nikahnya di KUA Gratis. Kalau ada yang meminta Rp1 juta hingga Rp1,2 juta itu kami tidak tahu menahu. Biaya yang dibebankan kepada Catin, sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina meminta kepada Kemenag untuk memberikan informasi yang jelas perihal biaya pernikahan di setiap daerah, agar masyarakat tidak bingung. Karena, beberapa masyarakat dari berbagai kecamatan menyampaikan adanya perbedaan biaya pernikahan.
"Beberapa kecamatan ada perbedaan biaya pernikahan, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,2 juta melalui lebe. Padahal secara aturan hanya Rp600 ribu. Bahkan ada juga yang menyampaikan, menikah di KUA, tetapi tetap bayar hingga Rp700 ribu. Padahal secara regulasi, menikah di KUA itu gratis alias tanpa biaya," ungkapnya.
Menurutnya perlu adanya kebutuhan mendesak untuk memperjelas regulasi terkait tugas dan tanggung jawab lebe, khususnya untuk urusan pernikahan. Karena selama ini, belum ada payung hukum yang secara jelas mengatur status lebe, yang menyebabkan adanya variasi praktik, yang membuat kebingungan di masyarakat terkait biaya pernikahan.
BACA JUGA:KEREN! SMPN 1 Plered Juara Cerdas Cermat
"Apalagi, status lebe di setiap desa juga berbeda-beda. Ada yang memang masuk struktur pemerintah desa dan mendapat honor, ada juga yang di luar struktur dan tidak mendapat honor bulanan," paparnya.
Ia mengaku kalau peran lebe di desa masih sangat krusial dan perlu mendapat perhatian lebih, terutama dari segi pembinaan, pelatihan, serta dukungan kesejahteraan. Sebab itu, Selly mendorong evaluasi menyeluruh terhadap praktik pelayanan pernikahan dan posisi lebe di masyarakat. (awr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: