Panwaslu Kerahkan Relawan di TPS

Panwaslu Kerahkan Relawan di TPS

MAJALENGKA – Momen pemungutan suara pemilu legislatif (pileg) yang sudah di depan mata, membuat jajaran panitia pengawas pemilu (panwaslu) sibuk mempersiapkan strategi pengawasan yang bakal diterapkan pada saat pemungutan dan penghitungan suara besok, Rabu (9/4). Oleh karenanya, panwaslu menggelar konsolidasi akhir tim jajarannya, di Aula Hotel Putra Jaya, Senin (7/4), guna memaksimalkan kegiatan pengawasan pada proses pungut hitung suara di TPS, maupun pasca proses pungut hitung di tingkatan PPS dan PPK. Dalam kesempatan ini, hadir sekitar 260 personel jajaran panwaslu, yang terdiri dari panitia pengawas kecamatan (panwascam), Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) tingkat desa/kelurahan, serta sebagian unsur relawan pengawas pemilu. Ketua Panwaslu Agus Asri Sabana SAg MSi menyebutkan, selain memiliki kekuatan hingga tingkat kecamatan bahkan tingkat desa, pihaknya juga memberdayakan relawan pengawas pemilu di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Majalengka. Relawan pengawas pemilu merupakan unsur eksternal mitra kerja dari panwaslu yang bakal membantu tugas-tugas pengawasan, baik itu pada saat kampanye, hari tenang, termasuk pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Relawan ini juga merupakan program Bawaslu yang mencanangkan gerakan sejuta relawan. “Untuk mencapai pengawasan yang berkualitas, diperlukan pendekatan pemantauan yang baik dan mudah dipahami. Antara lain perlu dilakukan proses pencatatan kejadian, pengumpulan data dari kejadian, serta melaporkan kepada PPL maupun panwascam masing-masing, sebagai bentuk koordinasi dari fungsi relawan itu sendiri,” kata dia. Pada hari pemungutan suara di TPS nanti, para relawan mesti memperhatikan 12 aspek yang perlu dipenuhi di antaranya memastikan TPS dibuka tepat waktu (pukul 07.00), memastikan prosedur pembukaan TPS disertai pembacaan sumpah para anggota KPPS, ketua KPPS mengumumkan secara terbuka jenis, jumlah kelengkapan logistik pemungutan suara, dan lainnya. Sedangkan, pada proses penghitungan suara mesti diperhatikan apakah ada manipulasi dalam proses penghitungan suara, apakah ada praktik politik uang pada pemilih atau petugas KPPS selama proses hitung, dan apakah sisa surat suara diamankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya. “Yang paling penting, semua kejadian yang menjadi objek pengawasan relawan pengawas pemilu itu, mesti dituangkan dalam formulir pelaporan yang telah disediakan draftnya. Kalau ada yang dicontreng ada, kalau tidak ada kejadian yang dicontreng pada kolom yang disediakan,” tegasnya. Ditambahkan, alur pelaporan yang mesti dilakukan relawan pengawas pemilu yang menemukan temuan sebagai informasi awal, akan melanjutkan temuan tersebut kepada PPL, panwascam, pokja kabupaten/kota, maupun Bawaslu di tingkat provinsi. Kemudian, petugas verifikasi laporan dilakukan di tingkat pokja kabupaten/kota dan dikoordinasikan dengan panwaslu kabupaten/kota, dan dilanjutkan ke level yang lebih tinggi ke pokja Bawaslu provinsi dan pokjanas Bawaslu RI. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: