Laki-laki Juga Punya Masa Iddah Loh, KUA Palimanan: Mencegah Poligami Terselubung

Laki-laki Juga Punya Masa Iddah Loh, KUA Palimanan: Mencegah Poligami Terselubung

Laki-laki juga memiliki masa iddah sebelum kembali menikah.-Foto: Ilustrasi-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Ternyata laki-laki juga punya masa iddah atau masa tunggu seperti perempuan, sebelum dapat menikah kembali.

Bedanya, masa iddah laki-laki ini, ditentukan dengan tujuan khusus. Istilahnya disebut Syibhul Iddah.

Adanya masa iddah laki-laki disosialisasikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palimanan, H Yusuf SAg.

Dia menjelaskan, syibhul iddah adalah upaya untuk mencegah terjadinya poligami terselubung.

BACA JUGA:Kebijakan Dedi Mulyadi Mulai Ditentang, Sekolah di Kota Cirebon Diizinkan Gelar Study Tour

Dijelaskan dia, mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 mengenai pernikahan dalam masa iddah istri, ada ketentuan mengenai masa iddah istri yang mempengaruhi kapan seorang laki-laki boleh menikah kembali.

Surat edaran ini dikeluarkan setelah adanya forum diskusi antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI.

Dalam pertemuan tersebut diungkapkan bahwa aturan sebelumnya, yakni Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor : DIV/Ed/17/1979 tanggal 10 Februari 1979 tentang Masalah Poligami dalam Iddah dinilai tidak berjalan efektif sehingga perlu dilakukan peninjauan.

“Surat edaran yang terbaru ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pencatatan pernikahan bagi laki-laki yang ingin menikahi perempuan lain setelah perceraian,” katanya.

BACA JUGA:Satu Kalimat yang Membuat Ignasius Jonan Begitu Terkenang dengan Kesederhanaan Paus Fransiskus

Lebih lanjut, Yusup mengungkapkan, maksud dan tujuan surat edaran tersebut sebagai petunjuk pelaksanaan pencatatan nikah bagi laki-laki bekas suami yang akan menikah dengan perempuan lain dalam masa iddah istrinya.

Selain itu, SE tersebut juga untuk memberikan kepastian tata cara dan prosedur pencatatan pernikahan bagi mantan suami yang akan menikahi perempuan lain dalam masa iddah istrinya.

“Ada ketentuan pencatatan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang berstatus duda atau janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi bercerai yang dibuktikan dengan akta cerai dari pengadilan agama yang telah dinyatakan inkrah,” jelasnya.

Adapun masa iddah istri akibat perceraian, merupakan kesempatan bagi kedua pihak suami dan istri untuk dapat berpikir ulang untuk membangun kembali rumah tangga yang terpisah karena perceraian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: