Kasus IAIN, Kejari Tunda Ekspose di Kejati

Kasus IAIN, Kejari Tunda Ekspose di Kejati

KEJAKSAN– Penanganan perkara proyek IAIN Syekh Nurjati Cirebon senilai Rp25 miliar masih terus berlanjut hingga ada kesimpulan jelas. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Cirebon Endang Supriatna SH. Pria yang juga ketua tim penyelidik perkara tersebut menyebutkan tim yang bekerja terbatas, sementara perkara harus dipecahkan hati-hati. Penyelidikan perkara IAIN Syekh Nurjati Cirebon itu telah berjalan memasuki minggu ketiga. Dalam masa waktu itu, penyelidik menemukan berbagai langkah baru sebagai bahan dasar pendalaman pemeriksaan. Seperti, dokumen kontrak, keterangan saksi-saksi, dan berbagai penemuan penting lainnya. Namun, hingga saat ini Endang dan tim yang hanya terdiri dari dua orang itu, masih terus bekerja sesuai dengan koridor hukum di Indonesia. “Tidak berhenti. Penyelidikan masih berlanjut,” ujarnya kepada Radar, Senin (7/4). Karena keterbatasan personil penyelidik dan aktifitas kegiatan Kejaksaan yang begitu padat, berimbas pada pemaparan atau melaporkan perkembangan hasil penyelidikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menjadi tertunda. Jika jadwal semula akan dilakukan minggu ini, namun, Endang menegaskan bahwa ekspos di Kejati Jawa Barat baru akan dilakukan setelah minggu ini. “Rencana minggu ini. Ternyata banyak yang harus dikerjakan. Saya mengharapkan minggu depan. Tidak ada kaitan dengan pemilu besok. Ini murni karena penyelidikan belum menemukan kesimpulan,” paparnya. Waktu yang diberikan untuk setiap surat tugas adalah 14 hari kerja. Karena itu, secara berkala pria ramah itu mengajukan perpanjangan surat perintah penyelidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. “Masih belum ditandatangani. Saya berharap segera ada surat perintah selanjutnya agar penyelidikan berjalan maraton,” tukas Endang. Karena memiliki masa waktu aktif, surat perintah itu otomatis harus diperpanjang jika sudah habis masa berlakunya. Meskipun belum aka nada ekspos minggu ini, secara lisan sudah disampaikan setiap perkembangan ke atasan maupun Kejati. Menurut sumber Radar, selain dokumen pengadaan proyek senilai Rp25 miliar, penyelidik disebut mendapatkan data lain yang lebih meyakinkan dan menjadi salah satu rujukan. Data baru tersebut akan menjadi bagian dari ekspos atau pemaparan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Data baru itu lebih kepada beberapa kwitansi dan berbagai hal terkait proyek di tubuh IAIN Syekh Nurjati Cirebon tersebut. “Temuan ini memperjelas perjalanan penyelidikan perkara. Penyelidik mulai menemukan jalan yang diharapkan selama ini,” ujarnya. Setidaknya, dalam dokumen dan laporan pertanggungjawaban proyek, tercantum banyak data yang terus didalami. Selama ini, penyelidik memeriksa banyak saksi. Hanya saja, sedikit dari mereka yang menyampaikan keterangan sesuai harapan. Karena dianggap berbelit-belit, ujar sumber itu, penyelidik memutar arah dengan mendalami dokumen dan data penting lainnya. “Ada kemungkinan penyelidikan akan dinaikan statusnya menjadi penyidikan. Dalam status itu, harus ada tersangka dan diproses lebih lanjut,” terangnya. Namun, seluruh rangkaian kesimpulan akan disampaikan setelah ekspos nanti. Terkait hal itu, Endang Supriatna menyatakan, ekspos dilakukan untuk memastikan penyelidikan perkara yang dilakukan, telah mengalami perjalanan perubahan yang signifikan dan menemukan kejelasan. Pasalnya, kata Endang, persoalan perkara IAIN Syekh Nurjati itu, harus segera memiliki kepastian hukum dalam penganganannya. Artinya, jika dalam ekspos disepakati penyelidikan harus ditingkatkan menjadi penyidikan, pihaknya akan menetapkan tersangka. Sebagai jaksa, Endang memiliki naluri kesimpulan hukum sementara. Menurut pria ramah itu, saat ini seluruh tim penyelidik menganggap ada kejanggalan dalam dokumen dan keterangan saksi. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: