PPDB Jadi SPMB, Begini Perubahan Jalur Zonasi di Kabupaten Cirebon, Simak Penjelasan Kadisdik

Kadisdik Kabupaten Cirebon Drs H Ronianto SPd MM.-Samsul Huda-Radarcirebon.com
“Seringkali warga desa mengeluh karena anak-anak mereka tidak diterima di sekolah yang secara administratif berada di desanya sendiri. Padahal sekolah itu dibangun di desa mereka. Maka dengan sistem domisili ini, sekolah wajib mengakomodir warga satu desa," tegasnya.
BACA JUGA:Serahkan 56 SK CPNS, Begini Harapan Bupati Imron Terhadap ASN Baru
BACA JUGA:Polsek Waled Gelar Police Goes to School, Beri Nasehat dan Potong Rambut Gratis
Meski demikian, Roni – sapaan akrab Ronianto – mengaku bahwa rincian teknis seperti persentase kuota untuk jalur domisili maupun jalur lain belum bisa dipastikan.
Semuanya, masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar pelaksanaan PPDB 2025.
“Perbupnya belum keluar. Tapi alhamdulillah, beberapa tahun terakhir ini PPDB di Kabupaten Cirebon berjalan dengan baik. Kami juga berhasil menghapus dan bisa menghilangkan praktik titip- menitip," katanya.
Keberhasilan ini, menurut Roni, berdampak positif pada pemerataan jumlah siswa di sekolah-sekolah yang sebelumnya kurang diminati. Bahkan beberapa sekolah kini mengalami peningkatan jumlah rombongan belajar (rombel).
“Salah satunya adalah SMPN 2 Kaliwedi. Dulu hanya punya 3 rombel, sekarang bisa buka sampai 5 rombel. Satu sekolah maksimal 11 rombel, dengan standar 32 siswa per rombel sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sekolah diperbolehkan menambah jumlah siswa per rombel hingga 36 orang jika diperlukan.
Namun, ia memastikan tak ada sekolah negeri di Kabupaten Cirebon yang kelebihan kapasitas melebihi 40 siswa per rombel.
“Kalau mengikuti aturan kementerian, sebenarnya bisa sampai 48 siswa, tapi kita sesuaikan dengan kondisi di lapangan, termasuk menjaga kompetisi sehat dengan sekolah swasta. Maka kami tetapkan maksimal 36 siswa per rombel," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: