PPDB Jadi SPMB, Begini Perubahan Jalur Zonasi di Kabupaten Cirebon, Simak Penjelasan Kadisdik

PPDB Jadi SPMB, Begini Perubahan Jalur Zonasi di Kabupaten Cirebon, Simak Penjelasan Kadisdik

Kadisdik Kabupaten Cirebon Drs H Ronianto SPd MM.-Samsul Huda-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Akan ada perubahan jalur zonasi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Cirebon

Dinas Pendidikan (Disdik) mulai mempersiapkan diri. Disebutkan bahwa akan ada sejumlah penyempurnaan. 

Penyempurnaan ini antara lain yakni penggantian nama dan mekanisme jalur zonasi menjadi jalur domisili.

Untuk diketahui, PPDB telah diubah namanya menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB

BACA JUGA:Musorkot KONI Kota Cirebon Dibuka, Brigjen Arief: Boleh Berantem Nanti Akur Lagi!

BACA JUGA:Tiga Orang Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, 1 Warga Kesambi

Yang juga berubah adalah mekanisme jalur zonasi yang berubah menjadi jalur domisili.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Drs H Ronianto SPd MM menjelaskan lebih lanjut mengenai perubahan tersebut.

Yakni lebih menekankan kewajiban sekolah untuk mengakomodir siswa-siswi yang berdomisili di desa tempat sekolah tersebut berada, terlepas dari jarak rumah ke sekolah.

“Penerimaan siswa baru pada 2025 pada prinsipnya tidak berubah dengan tahun sebelumnya, namun untuk jalur zonasi akan diganti menjadi jalur domisili," ujar Ronianto kepada Radar Cirebon, baru-baru ini.

BACA JUGA:DLH Kota Cirebon Dinilai Lambat Urus Sampah, Warga Lapor ke Dedi Mulyadi: Alhamdulillah Direspon

Menurutnya, kalau pada sistem zonasi menggunakan titik koordinat, maka pada sistem domisili pada 2025 ini akan mengakomodir siswa di tempat kedudukan sekolah. 

Masih kata Ronianto, perubahan ini merupakan bentuk respons terhadap keluhan dari sejumlah pemerintah desa. 

Sebab, banyak warga desa yang tinggal berdekatan dengan sekolah, namun tidak tertampung hanya karena terkendala sistem zonasi berbasis jarak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: