Ok
Daya Motor

Dari Kondektur hingga Koki Nyambi Jual Narkoba Ditangkap Polres Cirebon Kota

Dari Kondektur hingga Koki Nyambi Jual Narkoba Ditangkap Polres Cirebon Kota

Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 26 tersangka kasus narkoba sepanjang Maret hingga April 2025.-Cecep Nacepi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Perang terhadap peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satres Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko).

Dalam dua bulan terakhir, aparat berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkoba dengan total 26 tersangka diamankan dari berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan bahwa pengungkapan ini mencerminkan komitmen kuat jajaran kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. 

"Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT). Dari barang bukti tersebut, diperkirakan sebanyak 91.543 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujarnya kepada awak media, Selasa (29/4/2025).

BACA JUGA:Musorkot KONI Kota Cirebon Dibuka, Brigjen Arief: Boleh Berantem Nanti Akur Lagi!

BACA JUGA:PPDB Jadi SPMB, Begini Perubahan Jalur Zonasi di Kabupaten Cirebon, Simak Penjelasan Kadisdik

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah keterlibatan dua profesi tak terduga, yakni kondektur dan koki, yang nyambi menjadi pengedar narkoba.

Tersangka pertama, RN (25), seorang kondektur asal Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, ditangkap di rumahnya pada Senin (14/4) saat tengah menjual sabu-sabu. 

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 104,20 gram.

“Pelaku mengaku menjual sabu dengan sistem tempel, dan transaksi dilakukan secara transfer. Motifnya karena alasan ekonomi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Ciko, AKP Juntar.

BACA JUGA:Tiga Orang Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, 1 Warga Kesambi

BACA JUGA:DLH Kota Cirebon Dinilai Lambat Urus Sampah, Warga Lapor ke Dedi Mulyadi: Alhamdulillah Direspon

Petugas juga masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terlibat dengan RN, termasuk memeriksa histori ponselnya yang menunjukkan aktivitas peredaran sudah berlangsung selama kurang dari satu tahun.

Sementara itu, tersangka lainnya, FA (39), seorang koki yang bekerja di sebuah rumah makan Mie Aceh di Jakarta, ditangkap karena mengedarkan obat keras terbatas (OKT) ke wilayah Cirebon. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait