Bos Adhi Karya Ngebet Dapatkan Hambalang

Bos Adhi Karya Ngebet Dapatkan Hambalang

JAKARTA - Satu persatu tersangka kasus Hambalang dihadapkan dipersidangan. Setelah Deddy Kusdinar, Andi Mallarangeng, kini giliran perkara Teuku Bagus Mohammad Noor. Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya itu kemarin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan terungkap peran aktif Teuku Bagus yang ngebet agar Adhi Karya mendapatkan megaproyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Peran itu terungkap seperti saat Teuku memerintahkan manajer pemasaran melobi sejumlah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Jaksa Irene Putrie mengungkapkan Teuku Bagus mengetahui akan adanya proyek pembangunan Hambalang dari Mindo Rosalina Manullang. \"Selanjutnya terdakwa memerintahkan M Arief Taifiqurahman (manajer pemasaran Adhi Karya) memonitor proyek tersebut,\" ujar Irene. Arief diarahkan oleh Teuku untuk berkomunikasi intensif dengan Paul Nelwan yang merupakan orang dekat Sekretaris Kemenpora saat itu, Wafid Muharam. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil. Teuku bersama Machfud Suroso (Dirut PT Dutasari Citralaras, sekaligus tersangka Hambalang lainnya) difasilitasi Paul Nelwan akhirnya bisa bertemu dengan Wafid. \"Setelah pertemuan itu terdakwa Arief memberikan uang pada Wafid melalui Paul Nelwan sebesar Rp 2 miliar melalui dua tahap,\" papar Irene. Penyerahan uang terjadi 8 September 2009 dan 26 September 2009. Pada 14 September di tahun yang sama, Machfud Suroso juga disebut memberikan uang ke Wafid sebesar Rp3 miliar. Jaksa menyebut sejumlah pemberian itu dimaksudkan agar PT Adhi Karya mendapatkan proyek Hambalang. Teuku bersama Arief dengan difasilitasi Muhammad Tamzil juga pernah menemui Menpora saat itu, Andi Alfian Mallarangeng di rumahnya di daerah Cilangkap. \"Pertemuan itu dimaksudkan untuk memperkenalkan diri menjelaskan keinginan agar Adhi Karya ikut dalam proyek Hambalang,\" papar Jaksa Kresno Anto Wibowo. Dari pertemuan itulah akhirnya kongkalikong berikutnya terjadi, hingga akhirnya Adhi Karya berhasil mendapatkan proyek Hambalang. Adhi Karya berhasil menyingkirkan perusahaan M. Nazaruddin, bendahara umum Partai Demokrat kala itu. Dalam dakwaan juga kembali diungkapkan orang-orang yang mendapatkan saweran dari proyek Hambalang. Salah satunya Anas Urbaningrum yang menerima Rp2,21 miliar. Atas perbuatannya, Teuku terancama hukuman 20 tahun penjara.(gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: