Miris! Sudah Dibersihkan, Oknum Warga Tetap Buang Sampah di Pantai Kesenden

Area sekitar Pantai Kesenden Kota Cirebon yang sudah dibersihkan saat kerja bakti, kembali dipakai warga buang sampah.-Tangkapan layar/Ist-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Meski telah dibersihkan oleh Pemerintah Kota Cirebon dan Pemerintah Kelurahan Kesenden, lokasi pembuangan sampah liar di kawasan Pantai Kesenden, Kota Cirebon masih saja dijadikan tempat buang sampah oleh oknum warga yang tidak bertanggung jawab.
Pihak Pemerintah Kelurahan Kesenden pun sudah melarang masyarakat untuk membuang sampah di lokasi tersebut.
Bahkan, lokasi tersebut sudah dipasang pagar dan portal untuk menghalangi masyarakat membuang sampah sembarang.
Aksi masyarakat yang masih membandel membuang sampah sembarang di bekas tempat pembuangan sampah liar kawasan Pantai Kesenden tersebut berhasil direkam kamera handphone warga.
BACA JUGA:Halalbihalal di Taman Cirebon Power, PCNU Cirebon Siap Jaga Iklim Investasi di Kabupaten Cirebon
Tampak pada video tersebut, sang oknum masyarakat membuang sampah diduga limbah rumah tangga di kolam tambak bekas tempat pembuangan sampah liar menggunakan kendaraan roda tiga.
Aksi masyarakat membuang sampah sembarang tersebut membuat geram pihak Pemerintah Kelurahan Kesenden.
Ruliyanto selaku Lurah Kesenden kepada RadarCirebon.Com mengatakan, pihaknya masih mencari oknum masyarakat yang membuang sampah sembarang tersebut di wilayahnya.
"Pelaku pembuangan sampah liar itu bukan warga Kelurahan Kesenden. Kami mendapatkan informasi terkait pelaku pembuangan sampah liar di wilayah Kelurahan Kesenden. Ketika kami cek, pelaku sudah tidak ada di lokasi,” katanya, Minggu, 4, Mei 2025.
BACA JUGA:Ada Anak-anak Cirebon Loh! DBL Festival dan IBL All Star Digelar Bareng yang Trending #DBLFest
Mantan ajudan Walikota Cirebon ini menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Babinsa TNI, Bhabinkamtibmas Polri, serta perangkat RT dan RW setempat untuk mengidentifikasi pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut.
"Jika identitas dia (pembuang sampah sembarang) berhasil ditemukan, akan kami proses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku."
"Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2018, sanksinya bisa berupa kurungan penjara selama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta,” sebutnya.
Ruliyanto juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melibatkan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam proses penindakan agar kejadian serupa tidak terulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: