Banyak Surat Suara Tertukar, Listrik Mati Ganggu Penghitungan

Banyak Surat Suara Tertukar, Listrik Mati Ganggu Penghitungan

INDRAMAYU – Pemilu legislatif 2014 ini sepertinya belum terlepas dari persoalan. Setelah masalah keterlambatan sejumlah logistik yang sangat mengganggu kelancaran, persoalan kembali muncul saat pelaksanaan pemungutan suara, Rabu (9/4). Kali ini persoalan yang muncul juga sangat fatal, yaitu adanya surat suara yang tertukar di beberapa TPS. Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu, Syamsul Bahri Siregar SH MH, pihaknya telah menerima 12 pengaduan terkait tertukarnya surat suara. Diantaranya ada surat suara DPR RI untuk Dapil Jabar VII (Kabupaten Purwakarta, Karawang, dan Kabupaten Bekasi) yang masuk ke Indramayu. Padahal Indramayu adalah masuk di Dapil Jabar VIII bersama Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon. Kasus ini diantaranya terjadi di Desa Amis Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Selain surat suara DPR RI, surat suara untuk DPRD Kabupaten Indramayu juga ada yang tertukar. Seperti Dapil 3 dengan Dapil 4, Dapil 4 dengan Dapil 5, serta Dapil 5 dengan Dapil 2. “Terkait masalah ini, kami segera minta penjelasan dan pertanggungjawaban KPU. Ini membuktikan kalau KPU tidak cermat dalam melakukan penyortiran surat suara,” ujar Syamsul. Syamsul juga mengaku sudah melakukan korodinasi dengan pihak Bawaslu Jawa Barat, dengan bupati, kapolres maupun dandim. Ia berharap persoalan ini bisa cepat diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak yang tidak baik. Syamsul mengatakan, kejadian seperti itu mestinya tidak terjadi, apabila KPU cermat saat melakukan sortir surat suara. Menurutnya, saat proses pelipatan dan sortir surat suara di KPU Indramayu, Panwaslu sebenarnya juga sudah mengingatkan agar dilakukan dengan cermat dan teliti. Sementara Ketua KPU Indramayu, M Hadi Ramdlan, saat ditemui di ruang kerjanya mengakui adanya kasus tertukarnya surat suara. Meskipun demikian, ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan KPU Pusat terkait hal tersebut. “Kami secara lisan sudah koordinasi dengan KPU Pusat. Kemungkinan untuk surat suara yang tertukar dan sudah dicoblos, maka akan dihitung sebagai suara partai. Namun kami juga masih menunggu surat edaran dari KPU mengenai hal ini,” ujarnya. Hadi Ramdlan juga tidak mengelak, kalau tertukarnya surat suara akibat keteledoran saat melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara. Hal ini terjadi karena proses pelipatan dan penyortiran memang melibatkan masyarakat banyak. Meskipun demikian, ia juga kecewa karena saat di PPK ternyata juga tidak diteliti sehingga sampai lolos hingga ke PPS. “Untuk PPK yang cermat, mereka langsung menukarkan surat suara yang tertukar sebelum dikirim ke PPS,” ujarnya. Selain masalah tertukarnya surat suara, pemilihan umum legislatif juga terganggu dengan adanya hujan di sejumlah wilayah. Akibatnya proses penghitungan terpaksa ditunda danh dipindahkan ke tempat yang kering. Gangguan lainnya adalah listrik mati yang terjadi di Kecamatan Karangampel dan Juntinyuat, padahal saat itu proses penghitungan masih berjalan. “Mestinya pihak PLN sudah melakukan langkah antisipasi agar tidak terjadi pemadaman seperti ini. Karena ini bisa menimbulkan persoalan di lapangan,” ujar Abdul Gani, anggota PPK Kecamatan Karangampel. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: