Amankan Pengedar OKT, Kapolresta Cirebon: Kami Tidak Akan Berhenti Memberantas Narkoba dan Obat Terlarang

Polresta Cirebon berhasil mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AN (35) di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Jumat 9 Mei 2025 pukul 01.00 WIB.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Aparat kepolisian dari Polresta Cirebon berhasil mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AN (35) di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Jumat 9 Mei 2025 pukul 01.00 WIB.
Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diantaranya, 105 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 75 ribu, handphone, sepeda motor, tas selempang, dan lainnya.
BACA JUGA:Walikota Cirebon Siap Berkolaborasi dalam Munas APEKSI VII di Surabaya
BACA JUGA:Tidak Hanya Pelajar, Pemuda Jabar Yang Bikin Resah Bakal Didisplinkan Lewat Pendidikan Bela Negara
BACA JUGA:Selamatan Giling Tebu PG Sindanglaut, Upaya Melestarikan Warisan Leluhur Agar Hasil Panen Melimpah
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Sabtu 10 Mei 2025.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Selamatan Giling Tebu 2025, PG Sindanglaut Targetkan Produksi Gula 120 Ton Per Tahun
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase