Polresta Cirebon Tangkap Pengedar OKT Tak Berizin, Berikut Barang Bukti yang Diamankan

Pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial TF (27) di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, berhasil diamankan oleh Polresta Cirebon Senin 12 Mei 2025 pukul 00.30 WIB dinihari.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon berhasil mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial TF (27) di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, Senin 12 Mei 2025 pukul 00.30 WIB dinihari.
Aparat kepolisian dalam aksi penangkapan ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan TF yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diantaranya, 213 butir Tramadol, 942 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 450 ribu, handphone, totebag, dan lainnya.
BACA JUGA:Video Diduga Tawuran Bersenjata Tajam Hebohkan Jagat Medsos, Ternyata Disini Lokasinya
BACA JUGA:Petugas Gabungan Bersihkan Material Longsor, Jalan Kuningan-Majalengka di Cikijing Masih Ditutup
BACA JUGA:Sebabkan 13 Korban Jiwa, Dedi Mulyadi Sampaikan Belasungkawa Atas Insiden Ledakan Amunisi di Garut
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TF dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH.
Pihaknya memastikan, Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Investigasi Menyeluruh Segera Dilakukan TNI AD Pasca Insiden Ledakan Amunisi di Garut
BACA JUGA:Bukan 11, Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut Sebanyak 13 Orang
BACA JUGA:Jalan Kuningan-Majalengka di Cikijing Ditutup Lagi, Pengendara Bisa Lewat Dua Jalur Alternatif Ini
Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.
"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase