Pengedar Obat Keras Terbatas Inisial AT Ditangkap Polisi di Karangsembung Cirebon

Pengedar Obat Keras Terbatas Inisial AT Ditangkap Polisi di Karangsembung Cirebon

Pengdar obat keras terbatas inisial AT ditangkap polisi di Karangsembung Kabupaten Cirebon.-Istimewa -Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon.

Proses penangkapan terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. 

Jajaran Polresta Cirebon menangkap pemuda berinisial AT (28) dan mengamankan barang bukti OKT dari tangannya.

AT telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas antar lain 22 butir Tramadol, 97 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 120 ribu, handphone, celana pendek, dan lainnya.

BACA JUGA:Jalan Ki Natagama Kaliwulu Cirebon Rusak Parah, Sering Sebabkan Kecelakaan

BACA JUGA:Warga Kecamatan Waled Harus Sabar, Normalisasi Sungai Ciberes Terkendala Cuaca

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AT dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," demikian dikatakan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Senin (19/5/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," imbuh Kombes Sumarni.

BACA JUGA:Pengusaha Soroti Banyaknya Cuti Bersama dan Tarif Dagang, Simak Kata-kata Ketua Apindo Cirebon

BACA JUGA:KDM Harus Lihat Usul Radar Cirebon, atau Penataan Exit Tol Ciperna ke Gedung Negara Sekedar Wacana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: