Perang Lawan Narkoba, Polresta Cirebon Amankan 3 Pengedar Sabu

Inilah tiga pengedar sabu yang berhasil diamankan Polresta Cirebon berinisial DH (35), AA (27) dan AM (27). -DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kombes Pol Sumarni.
BACA JUGA:Fokus Seratus Hari Kerja Dony-Fajar di Bidang Pertanian: Pemberdayaan Buruh Tani
BACA JUGA:Isi Chat Mesum Oknum Guru SMP Kota Cirebon ke Siswi Kelas 7: Kesini Dulu Yah
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase