Tiba-tiba Muncul Kabar Eksekusi

Tiba-tiba Muncul Kabar Eksekusi

**Putusan APBD Gate Turun, Kejari Cari Waktu yang Tepat KEJAKSAN– Putusan APBD Gate Kota Cirebon disebut telah turun di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon bahkan sudah mendapatkan salinan putusan tersebut. Dengan demikian, eksekusi kepada para terdakwa APBD Gate tinggal menghitung jari. Sebab, secara hukum, Kejari Cirebon memiliki landasan kuat untuk melakukan upaya paksa penahanan terhadap para terdakwa APBD Gate DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004. Sumber Radar Cirebon di kalangan internal Kejari Cirebon menyebutkan, surat putusan dari Mahkamah Agung (MA) sudah turun ke PN Cirebon dan surat telah disampaikan kepada kejaksaan. “Putusan sudah dipastikan t u r u n . Tinggal pelaksanaan eksekusi saja,” ujar sumber itu kepada Radar, Jumat (11/4). Panitera Pidana PN Cirebon, Dadi SH mengatakan akta dan putusan salinan APBD Gate sudah turun. Begitu pula untuk Kejari Cirebon, sudah diberikan tembusannya. Kaitan dengan eksekusi, hal itu menjadi ranah kewenangan kejaksaan. “Hari ini (kemarin, red) baru turun,” ujarnya, Jumat (11/4). Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cirebon, Paris Manalu, enggan berkomentar lebih terkait itu. Hanya saja, jika putusan atau petikan dari MA sudah diterima, seluruh anggta DPRD Kota Cirebon yang menjadi terdakwa APBD Gate, dipastikan akan langsung dieksekusi. Seperti diketahui sebelumnya, surat dari MA tentang langkah eksekusi yang harus dilakukan Kejari Cirebon sudah dikirimkan dari kantor MA di Jakarta sejak beberapa bulan lalu. Namun, hingga saat ini belum kunjung sampai di Cirebon. Proses APBD Gate sudah dikawal sejak APBD tahun 2001. Di mana, saat itu ada indikasi pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan dan Keuangan DPRD dan penyusunan APBD untuk menjerat anggota DPRD dan pejabat daerah. Setelah dibatalkan oleh MA pada 27 Desember 2002, peraturan PP 110 dicabut dan pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 tahun 2004. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cirebon, Endang Supriatna SH mengatakan para terdakwa dalam berkas pertama, kedua dan ketiga, akan menjalani masa hukuman penjara setelah putusan kasasi mereka ditolak MA. Untuk itu, Kejari Cirebon akan melakukan eksekusi setelah menerima surat salinan putusan dari MA tersebut. “Kami tidak ada kepentingan di sini. Kalau surat sudah di tangan, akan langsung kami eksekusi,” ujarnya kepada Radar. Keputusan MA atas hal itu menyatakan tetap bersalah dan harus ditahan. Dalam hal ini, Kejari Cirebon menunggu surat tersebut. “Tanpa surat salinan putusan dari MA, kami tidak dapat melakukan eksekusi,” terang Endang. Menurut sumber Radar, saat ini putusan eksekusi di depan mata, dan Kejari Cirebon masih menunggu waktu tepat melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut.(ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: