Sepekan, 37 Orang Diamankan, Razia Premanisme di Kota Cirebon

Sepekan, 37 Orang Diamankan, Razia Premanisme di Kota Cirebon

Puluhan orang yang diduga terlibat aksi premanisme diamankan Polres Cirebon Kota, Jumat petang (24/5/2025).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Cirebon Kota menggelar razia premanisme selama sepekan terakhir. 

Hasilnya, sebanyak 37 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme berhasil diamankan petugas. 

Mereka terdiri dari calo angkutan umum, juru parkir liar, debt colector, pelaku pemerasan dan lainnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasi Humas AKP M Haris Hermanto mengatakan, bahwa operasi ini menyasar sejumlah titik.

BACA JUGA:Double Check: Sekolah Rakyat untuk Naila, Bansos Berdayakan Keluarganya

BACA JUGA:Menjaga Retina Adalah Salah Satu Kunci Mata yang Sehat

Adapun lokasi yang disasar merupakan rawan aksi premanisme seperti area Terminal Harjamukti, area parkir objek wisata, area pertokoan di pusat kota dan tempat keramaian lainnya.

"Sebanyak 37 orang kami amankan karena diduga melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, seperti meminta pungutan liar dan intimidasi terhadap masyarakat serta pelaku usaha," kata Kapolres Cirebon Kota kepada RadarCirebon.Com, Jumat 23 Mei 2025.

Puluhan orang yang terindikasi terlibat aksi premanisme tersebut, hasil razia yang dilakukan petugas selama satu pekan terakhir.

"Jumlah ini hasil kami melakukan razia selama sepekan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," katanya di Mapolres Cirebon Kota.

BACA JUGA:Babinsa Kesepuhan Ikuti Kegiatan Penanaman Mangrove dan Clean Up di Pesisir Pantai

BACA JUGA:Seru! Disway National Network Gelar Tournament Tahunan dalam Event Mini Soccer Pertama

AKBP Eko menyebutkan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang diduga preman tersebut.

"Mereka kami periksa terlebih dahulu. Bagi mereka yang terlibat aksi pidana kami langsung proses sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: