Hore! Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bakal Diberlakukan Lagi, Catat Jadwalnya..

Hore! Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bakal Diberlakukan Lagi, Catat Jadwalnya..

Diskon tarif listrik 50 persen akan kembali diberlakukan pada Juni-Juli 2025.-Apridista Siti Ramdhani-Radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kabar baik kembali disampaikan pemerintah. Pada Juni hingga Juli 2025 mendatang, diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan kembali diterapkan.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kebijakan diskon tarif listrik 50 persen ini ditujukan kepada 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik dibawah 1.300 VA.

Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen ini dikeluarkan sebagai upaya dari program stimulus ekonomi nasional.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program.”

BACA JUGA:Sepekan, 37 Orang Diamankan, Razia Premanisme di Kota Cirebon

BACA JUGA:Double Check: Sekolah Rakyat untuk Naila, Bansos Berdayakan Keluarganya

BACA JUGA:Tinggalkan Persib Bandung, Gelandang Timnas Indonesia Gabung Persebaya Surabaya

“Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” tutur Menko Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi di Jakarta, Sabtu 24 Mei 2025.

Tidak hanya diskon tarif listrik 50 persen, pada rentang waktu yang sama, pemerintah juga menyiapkan lima stimulus lain, yakni:

Pertama, diskon transportasi umum yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.

BACA JUGA:Menjaga Retina Adalah Salah Satu Kunci Mata yang Sehat

BACA JUGA:Babinsa Kesepuhan Ikuti Kegiatan Penanaman Mangrove dan Clean Up di Pesisir Pantai

Kedua, potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.

Ketiga, menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.

Keempat, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.

Kelima, memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

BACA JUGA:Seru! Disway National Network Gelar Tournament Tahunan dalam Event Mini Soccer Pertama

BACA JUGA:Kapolres Cirebon Kota Raih Penghargaan dari IJTI Cirebon Raya

Sejumlah stimulus tersebut tengah difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.

Airlangga mengharapkan insentif yang diberikan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat.

Pemerintah juga mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk berperan aktif menciptakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal guna mendorong pergerakan masyarakat dalam negeri selama masa liburan sekolah sehingga diharapkan dapat terus menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase