Polisi Periksa Saksi Kejadian Longsor Gunung Kuda, 2 Orang Jadi Tersangka

Polisi mulai melakukan pemeriksaan saksi kejadian longsor Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.-Foto: Istimewa-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon mulai bergerak melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas kejadian longsor areal tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, upaya penyelidikan sedang berjalan.
Polisi telah memanggil dan memeriksa enam saksi untuk dimintai keterangan dalam peristiwa ini.
Saksi yang dipanggil yakni, Abdul Karim selaku Ketua Kepontren Al Azhariyah, Ade Rahman selaku KTT Kepontren Al Azhariyah, Ali Hayatullah selaku checker lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku checker lokasi galian, Arnadi selaku sopir dump truk, dan Sutarjo selaku penerima atau pembeli matrial Gunung Kuda.
BACA JUGA:Gerak Cepat Tangani Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon
Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk mengungkap penyebab longsor dan kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum yang menyebabkan tragedi tersebut.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut. Polisi sudah menetapkan 2 orang tersangka yakni AK dan AR.
Selain melakukan penyelidikan, aparat kepolisian juga masih berfokus pada upaya pencarian korban.
Diduga sampai dengan saat ini, masih ada 8 korban yang tertimbun material longsor Gunung Kuda.
BACA JUGA:Aset Pemerintah Bisa Dimanfaatkan untuk Gedung Kopdes Merah Putih
Pencarian sendiri telah membuahkan hasil signifikan. Di hari pertama sebanyak 14 korban berhasil dievakuasi.
Kemudian di hari kedua terdapat 3 korban yang menyusul berhasil dievakuasi. Sehingga total korban meninggal dunia mencapai 17 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: