Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Jadi Tersangka

Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Jadi Tersangka

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyebut sudah ada 2 tersangka terkait kejadian longsor di Gunung Kuda.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Hasil pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, penyidik Satreskrim Polresta Cirebon telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kepada wartawan pada Sabtu malam, 31, Mei 2025, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang.

"Dua orang sudah kami ditetapkan tersangka, pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Mereka berinisial AK dan AR," katanya.

Kombes Pol Sumarni menegaskan, kedua tersangka akan dikenakan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:Aset Pemerintah Bisa Dimanfaatkan untuk Gedung Kopdes Merah Putih

BACA JUGA:Cerita Orang Tua Siswa Minta Damkar Kuningan Menasehati Anaknya yang Tantrum

BACA JUGA:Danrem 063 SGJ Pastikan Evakuasi Korban Longsor Gunung Kuda Terus Berjalan

"Ancaman hukumannya paling tinggi 15 tahun. Selain itu juga dijerat dengan Undang-undang Keselamatan Kerja, kemudian Undang-undang ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, dan juga dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana," tegasnya.

Menurut Kapolresta Cirebon, mereka ditetapkan tersangka karena ditemukan adanya unsur pidananya.

"Terkait apakah akan ada tersangka lain, kami masih terus dalami kasus ini. Nanti kita informasikan lebih lanjut ya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: