Hemat Anggaran, Mulai 2026 Uang Saku Rapat ASN Diluar Kantor Resmi Dihapus

Aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.-Abdullah-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Mulai 2026, pemerintah mengambil kebijakan yang cukup progresif terkait uang saku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kegiatan rapat sehari penuh atau full day meeting.
Kebijakan tersebut bakal tidak populer di kalangan ASN, tapi kebijakan ini akan menjadi langkah penghematan anggaran yang bisa dialihkan ke sektor yang lebih urgent untuk masyarakat.
Kebijakan yang dimaksud adalah menghapus pemberian uang saku untuk kegiatan full day meeting di luar kantor. Hal ini berlaku bagi ASN kementerian dan lembaga.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja negara, khususnya pada pos belanja barang.
BACA JUGA:Disdik Jabar Mulai Bergerak Sosialisasikan Jam Malam bagi Peserta Didik
BACA JUGA:Pihak SDN Cadar Ngampar Was-was Atas Aktivitas Galian C Ilegal, Walikota Edo Bilang Begini
“Pada tahun 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang half day, untuk setengah hari.”
“Dan di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp 130.000 per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang fullboard,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait di Jakarta, Senin 2 Juni 2025.
Dijelaskan, jika kebijakan standar biaya masukan (SBM) untuk 2026 menegaskan uang saku hanya akan diberikan untuk kegiatan rapat yang menginap atau masuk kategori fullboard.
Uang harian yang masih berlaku hanya untuk kegiatan rapat di luar kantor yang berlangsung lebih dari satu hari dan melibatkan akomodasi.
“Jadi dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard, yang menginap.”
BACA JUGA:Polresta Cirebon Bantu Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda dengan Trauma Healing
BACA JUGA:Wagub Jateng Taj Yasin Tinjau Proyek Bendungan Jragung
“Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap belanja barang. Kalau rapat-rapat ini masuk kategori belanja barang,” bebernya dikutip dari Antara.
Sebagai catatan, biaya uang saku rapat fullboard yang diselenggarakan di luar kantor ditetapkan sebesar Rp 130.000 per orang per hari.
Sementara untuk rapat half day dan full day yang tidak menginap, tidak lagi diberikan uang saku sejak kebijakan SBM 2025 dan 2026.
Lisbon menambahkan biaya rapat di hotel yang meliputi penginapan, konsumsi dan fasilitas ruang, tetap akan menyesuaikan dengan hasil survei harga layanan hotel.
Survei tersebut dilakukan setiap tahun bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi, guna mencerminkan kondisi biaya riil di tiap daerah.
“Dengan demikian harga itu sudah lebih mencerminkan harga yang realistis, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah,” terang Lisbon. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase