Ini Dia Sosoknya, Pengedar OKT Ditangkap Polisi di Babakan Cirebon

Ini Dia Sosoknya, Pengedar OKT Ditangkap Polisi di Babakan Cirebon

Pemuda inisial R ditangkap polisi lantaran kedapatan mengedarkan OKT.-Istimewa-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMPengedar Obat Keras Terbatas alias OKT inisial R atau RL (23) ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

R ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon di rumahnya pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.H., M.H., melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa tersangka ditangkap lantaran kedapatan menjual obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa memiliki izin edar resmi.

“Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang juga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi obat-obatan tersebut,” ujar Kapolresta. Rabu (04/06/2025).

BACA JUGA:Polresta Cirebon Gelar Patroli Edukasi Jam Malam, Targetnya Pelajar yang Keluyuran

BACA JUGA:Tak Mau Diajak Rujuk, Wanita Asal Girinata Cirebon Nyaris Dibunuh oleh Mantan Suaminya

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 78 butir Tramadol, 57 butir Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp65.000,- hasil penjualan, serta satu unit handphone merk Redmi warna biru yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

Dalam proses interogasi, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Obat-obatan tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat tanpa melalui prosedur hukum dan izin yang sah.

Tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:Bertemu Dedi Mulyadi, Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda Dikawal Patwal Polresta Cirebon

BACA JUGA:BRI Liga 1 2024/2025 Ditutup dengan Sukses, BRI Buktikan Sepak Bola 'Sarana Sinergi Pemberdayaan Olahraga'

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang membahayakan kesehatan masyarakat dengan mengedarkan obat - obatan tanpa izin resmi,” tegas Kombes Pol Sumarni, 

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: