Cadangan Rel Kereta Api di KM 123+6 Dicuri, PT KAI Daop 3 Cirebon Pidanakan Pelaku

Cadangan Rel Kereta Api di KM 123+6 Dicuri, PT KAI Daop 3 Cirebon Pidanakan Pelaku

Pencurian rel cadangan kereta api di Kabupaten Subang.-Istimewa -Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - PT KAI Daop 3 Cirebon telah menempuh upaya hukum litigasi terhadap pelaku pencurian cadangan rel kereta api.

Hal tersebut sebagai wujud keseriusan KAI Daop 3 Cirebon dalam memberantas serta memberikan sanksi bagi setiap orang yang berusaha merusak, mencuri, dan/atau menghilangkan peralatan prasarana perkeretaapian yang dapat berdampak buruk bagi perjalanan perkeretaapian.

Vice President Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman, menyampaikan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Subang yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 2 Juni 2025 dinyatakan benar telah terjadi kasus pencurian cadangan rel kereta api di KM 123+6 petak jalan antara Stasiun Pegadenbaru – Cikaum pada 10 Februari 2025.

Terdakwa sebanyak 2 orang dengan inisial RS dan AH telah mencuri 6 buah cadangan rel dan 1 batang bantalan kayu.

BACA JUGA:Bupati Cirebon Keluarkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Pelajar, Berikut Poin yang Perlu Diperhatikan

BACA JUGA:Sambut Liburan Idul Adha, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 26 Ribu Tiket Kereta Api

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Terpaksa Dihentikan, Kondisi Berbahaya untuk Petugas

Menurut putusan PN Kabupaten Subang tersebut, terdakwa kasus pencurian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni:

“mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu", dan masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

"Dari kejadian ini KAI Daop 3 Cirebon mengalami kerugian yang sangat besar, karena dengan hilangnya cadangan rel kereta api tersebut mengakibatkan tidak dapat dilakukannya perbaikan atau penggantian prasarana yang rusak, sehingga bisa membahayakan perjalanan kereta api.” kata Arie.

BACA JUGA:Belasan Hewan Kurban Disalurkan Simbol Keharmonisan dengan Lingkungan

BACA JUGA:NGERI! Cucu Aniaya Nenek Gara-gara Uang Jajan, Nyawa Cucu Cahyati Tak Tertolong

BACA JUGA:Suasana Mencekam di Gunung Kuda, Keluar Air dan Suara Aneh dari Dalam Gunung

KAI Daop 3 Cirebon menghimbau kepada semua elemen masyarakat untuk dapat bahu-membahu, apabila mengetahui atau melihat terdapat tindakan yang mencurigakan di sekitar rel yang berpotensi dapat menganggu perjalanan kereta api untuk segera melapor kepada petugas atau ke stasiun terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Dengan keikutsertaan masyarakat sekitar dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan tidak terdapat gangguan terhadap perjalanan kereta api, sehingga keselamatan dan keamanan lebih terjamin dan penumpang kereta api merasa nyaman dan aman serta selamat sampai di tempat tujuan” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase