Juru Sita Surati 8 Terdakwa
*Pihak Kejaksaan Mengaku Belum Terima Salinan MA dari Pengadilan KEJAKSAN- Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mulai bergerak menyusul turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi 8 terdakwa APBD Gate. Kemarin, juru sita pengadilan sudah mendatangi rumah 8 terdakwa guna menyampaikan surat pemberitahuan soal turunnya putusan itu. “Ada yang alamatnya di wilayah lain, sehingga kami berkoordinasi dengan PN Sumber,” ujar Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Cirebon, Dadi SH. Perihal kapan eksekusi, Dadi menegaskan itu menjadi kewenangan kejaksaan. Pengadilan hanya sampai kepada menyerahkan surat kepada para terdakwa. Masih lanjut Dadi, amar putusan kasasi itu menolak pengajuan kasasi yang dilakukan terdakwa Haries Sutamin Cs. Salinan putusan kasasi ini dikirim dari MA dan diterima PN Cirebon Senin 7 April 2014. Surat itu, sambung Dadi, langsung diterima di meja pimpinan, kemudian turun ke panitera pidana untuk dipelajari dan dikoreksi. Setelah koreksi, masih kata Dadi, salinan dikirimkan ke kejaksaan dan ke rumah masing- masing terdakwa. Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cirebon Endang Supriatna SH mengaku pihaknya belum menerima putusan dari penolakan kasasi yang dijatuhkan MA terhadap terdakwa APBD Gate. “Kita masih menunggu. Kejaksaan sifatnya pasif hanya menunggu saja,” ujarnya. Endang menegaskan, pihaknya tidak ada kepentingan dalam hal ini. Pasalnya, mau ditunda kapanpun, putusan tersebut telah keluar dan tinggal melakukan eksekusi. Untuk melakukan langkah jemput bola atau menunggu saja, Endang harus meminta petunjuk dari pimpinannya. Baik Kepala Kejari Kota Cirebon, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat maupun Jaksa Agung. “Bila perlu, saya minta petunjuk Jaksa Agung. Apakah harus menunggu salinan putusan dari PN Cirebon atau menjemput bola ke sana? Itu belum diputuskan,” terangnya. Salah satu dari delapan terdakwa APBD Gate yang kasasinya ditolak MA, Dahrin Syahrir mengatakan hingga saat ini dia belum mengetahui secara langsung informasi tentang turunnya putusan kasasi MA tersebut. “Saya belum dengar dan mengetahui langsung. Masih di Jakarta,” ucapnya melalui sambungan telepon, Senin (14/4). Untuk menentukan upaya hukum selanjutnya seperti Peninjauan Kembali (PK) atas putusan penolakan kasasi oleh MA, Dahrin akan membicarakan bersama rekan-rekannya sesame terdakwa APBD Gate. Selain itu, dia ingin melihat dan membaca langsung isi putusan itu. “Bisa jadi kami ajukan PK, bisa pula tidak. Tergantung perkembangan yang ada,” ucapnya. Secara umum, APBD Gate tahun 2004 dilakukan oleh 21 anggota dewan periode 1999-2004. Kerugian negara mencapai Rp5 miliar. MA dalam amar putusannya Juni 2013 lalu telah menolak kasasi ke 21 terpidana mantan anggota DPRD Cirebon tersebut. Kasus yang dikenal oleh masyarakat sebagai kasus APBD Gate Cirebon ini sebelumnya sudah menyeret Wakil Wali Kota Cirebon yang menjabat saat itu yakni Sunaryo dan Ketua DPRD Cirebon saat itu Suryana. Keduanya divonis hukuman satu tahun penjara dan sudah menjalaninya sejak tahun 2013 lalu. Bahkan, saat ini Sunaryo telah bebas. Amar putusan tersebut MA tertuang dalam tiga berkas yakni, sesuai hasil putusan sidang Hakim Agung No 1889 K/Pidsus/2012 tertanggal 18 Desember 2012 dengan pidana 4 tahun ditambah 1,5 tahun menjadi 5,5 tahun serta kemudian berkas kedua tercatat sesuai hasil putusan sidang Hakim Agung No 1887 K/Pidsus/2012 tertanggal 18 Desember 2012 dengan pidana 4 tahun ditambah 1,5 tahun menjadi 5,5 tahun, selanjutnya berkas ketiga, sesusai hasil putusan Hakim Agung MA RI no 112 K/Pidsus/ 2012/ tertanggal 26 Juni 2013, dengan pidana 4 tahun ditambah 1,5 tahun menjadi 5,5 tahun. Namun, setelah kasasi ke 21 anggota DPRD ditolak pada Juni 2013, baru awal bulan April 2014 Mahkamah Agung mengirimkan petikan putusan ke Pengadilan Negeri Cirebon untuk melaksanakan dan memerintahkan mengeksekusi mantan anggota DPRD Cirebon tersebut. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jabar membatalkan putusan PN Cirebon yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada 12 terdakwa dugaan korupsi APBD Kota Cirebon 2004. Majelis hakim PT yang mengadili perkara itu, kemudian menjatuhkan vonis lebih berat, yaitu empat tahun penjara atau lebih tinggi 2 tahun 6 bulan dibandingkan vonis PN Cirebon yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Ke-12 terdakwa yakni Djarot Adi Sutarto, Sapari Wartoyo, Suyatno Saman, Ahmad Djunaedi, Citoni, Iing Sodikin, Ade Anwar Sham, Dahrin Syahrir, Toha A. Bana, Wawan Wanija, Setiawan, dan Haries Sutamin. Perbedaan vonis disebabkan karena perbedaan pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim PN Cirebon dengan PT Jabar. Majelis hakim PT menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum. Sedangkan majelis hakim PN Cirebon menilai terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 joUU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan subsider. Selain vonis empat tahun penjara, 12 orang terdakwa itu juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Uang denda yang dibayarkan juga lebih besar dibandingkan putusan PN Cirebon yang hanya mewajibkan denda Rp 50 juta. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jabar atas banding yang diajukan 12 anggota DPRD Kota Cirebon. Saat ini, MA telah menolak kasasi dari delapan terdakwa APBD Gate tersebut. (abd/ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: