Pengedar OKT asal Gegesik Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ribuan Butir

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota saat menangkap R yang diduga sebagai pengedar obat ilegal.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
AKP H Otong menyebutkan, tersangka R dijerat Pasal 435 Jo 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berkomitmen memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Satreskoba Polres Cirebon Kota dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga, dan wilayah hukum Polres Cirebon Kota bersih dari Narkoba, menuju Indonesia emas 2045," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: