Pedagang Sukalila Terancam Gigit Jari, Ada atau Tidak Ganti Rugi dari Pemerintah? Simak Kata-kata Walikota

Lapak pedagang di kawasan Sukalila Kota Cirebon.-Cecep Nacepi-Radar Cirebon
Oleh karena itu, Edo mengatakan, bahwa penertiban dan relokasi merupakan tindakan yang wajar dan memang perlu dilakukan.
"Mereka telah salah menempati area itu, karena sempadan sungai seharusnya bebas dari bangunan. Kami akan menertibkannya, dan pemerintah memberikan solusi tempat baru di Pasar Pagi," tandasnya.
BACA JUGA:Masih Sisa 63 Kelurahan, Sekda Jabar Minta Kita Depok Segera Bentuk Koperasi Merah Putih
Mengenai ganti rugi, Edo mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki kewajiban memberikan ganti rugi kepada pedagang di Sukalila.
Dia juga menegaskan, bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan Pemkot memberikan ganti rugi.
"Kami tidak punya kewajiban memberikan ganti rugi, karena kami juga tidak pernah memberikan izin atau menarik retribusi apa pun," tandas Edo.
Relokasi pedagang dinilai sebagai langkah mendesak untuk menormalisasi Sungai Sukalila yang sudah bertahun-tahun tidak dikeruk dan kurang terawat.
Menurut walikota, sedimentasi lumpur yang menumpuk berpotensi menghambat aliran air dan menyebabkan banjir saat musim hujan.
Langkah ini juga sejalan dengan rencana Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung selaku pemilik lahan untuk mengeruk sungai dan menata bantarannya menjadi taman atau ruang terbuka hijau.
"Saya mendukung program BBWS agar aliran sungai di Kota Cirebon lancar dan dapat mengurangi risiko banjir," kata Effendi Edo.
Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio. Menurutnya, relokasi yang ditawarkan Pemkot adalah solusi terbaik.
"Relokasi jauh lebih baik daripada penggusuran tanpa solusi. Pemkot telah menunjukkan iktikad baik dengan memfasilitasi para pedagang agar bisa tetap berjualan di tempat yang lebih layak," terangnya.
Ia meminta para pedagang agar tidak pesimis, sebab pelanggan biasanya akan mengikuti ke lokasi yang baru.
Andrie kembali menegaskan bahwa DPRD mendukung langkah Pemkot selama bertujuan untuk kebaikan Kota Cirebon.
"Tujuannya bukan untuk menyusahkan warga, tetapi untuk mengantisipasi banjir. Sungai Sukalila sudah lama tidak dinormalisasi karena area utara dan selatannya tertutup bangunan, sehingga BBWS tidak bisa mengeruk sedimentasi lumpur yang sudah bertahun-tahun menumpuk di sana," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: