Pengedar Ekstasi Asal Kesambi Cirebon Ditangkap Polisi di Rumahnya

Tersangka pengedar ekstasi berinisial ARS (27) ditangkap polisi di Kesambi, Kota Cirebon.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Tersangka pengedar ekstasi asal Kesambi Kota Cirebon ditangkap polisi pada Kamis, 12 Juni 2025.
Pria berinisial ARS (27) itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. Tersangka berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Harapan Mulya RT 04 RW 06, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi.
Dari lokasi, petugas menyita total 16 butir pil ekstasi dengan dua bentuk dan warna berbeda.
BACA JUGA:Draft Sempat Bocor, Mutasi Pejabat Pemkab Kuningan Akhirnya Digelar Siang Ini
BACA JUGA:Pemprov Jateng Keruk Sungai Dombo untuk Atasi Banjir Rob di Sayung Demak
Kemudian, petugas juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mempersiapkan pengemasan dan distribusi barang haram tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain 8 butir pil ekstasi berbentuk segitiga warna merah muda, dan 8 butir lainnya berbentuk granat warna hijau.
Selain itu, ditemukan pula 1 pack PCR tube berkapasitas 500 pcs, 10 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 2 gulung lakban kecil warna merah, serta 1 unit ponsel merk Realme warna biru muda yang diduga digunakan tersangka dalam transaksi narkoba.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Tabungan Pendidikan Anak: Mulai dari Mana?
BACA JUGA:Oknum Puskesmas Pabedilan Diduga Melakukan Pelecehan ke Bawahan
Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ekstasi di wilayah Kota Cirebon.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit I Satres Narkoba, tersangka akhirnya berhasil kami amankan di kediamannya dengan barang bukti yang cukup kuat untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Otong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: