Pengedar Ekstasi Asal Kesambi Cirebon Ditangkap Polisi di Rumahnya
Tersangka pengedar ekstasi berinisial ARS (27) ditangkap polisi di Kesambi, Kota Cirebon.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka ARS sebagai pelaku yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan jaringan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
BACA JUGA:Piala Presiden 2026 Siap Digelar, 2 Stadion, 6 Tim dan Hadiah Milyaran Rupiah
BACA JUGA:Ingin Jadi Magnet Investasi di Kawasan Rebana, Kabupaten Cirebon Gelar CEF 2025
“Kami masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui apakah tersangka ini bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambahnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


