Kejaksaan Ngaku Belum Terima Putusan Kasasi

Kejaksaan Ngaku Belum Terima Putusan Kasasi

*Tak Punya Dasar Hukum, Kejaksaan Belum Eksekusi KEJAKSAN– Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon belum menerima salinan putusan kasasi APBD Gate dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cirebon Endang Supriatna SH mengakui hingga Selasa sore (15/4) putusan kasasi belum turun ke Kejari Cirebon. Sehingga pihaknya tidak dapat melakukan eksekusi tanpa dasar hukum tersebut. “Belum turun sampai sekarang (kemarin). Saya juga tidak mengerti kenapa bisa belum turun. Kalau sudah turun, pasti ada langkah upaya lanjutan,” tukasnya kepada Radar. Padahal, juru sita PN sudah mendatangi rumah 8 terdakwa guna menyampaikan surat pemberitahuan soal turunnya putusan itu. Rupanya, kasasi itu masih di PN Cirebon karena masih harus dikoreksi. “Ada yang harus dikoreksi,” ujar Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Cirebon, Dadi SH. Sementara pengamat hukum pidana, Agus Prayoga SH mengatakan eksekusi untuk para terdakwa APBD Gate yang namanya telah diputuskan dalam penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA) secara ideal tidak boleh terlalu lama. Terlebih, salinan putusan telah diterima PN Cirebon. Agus Prayoga khawatir, jika eksekusi tidak segera dilakukan, akan dituding sebagai diskriminasi dan menimbulkan gejolak di masyarakat. “Dengan proses yang panjang, eksekusi harus dilakukan,” ucapnya, Selasa (15/4). Secara hukum pidana, pengajuan PK yang kemungkinan dilakukan para terdakwa, tidak menunda eksekusi hukum pidana. Karena itu, Agus meminta para terdakwa untuk menjalani eksekusi secara baik seperti halnya yang dialami dan dijalankan Sunaryo dan Suryana. “Hadapi saja secara terbuka,” ujar Agus. Ayo menilai, eksekusi kali ini pasti terjadi. Terlebih, tiga lembaga peradilan mulai dari PN, PT Hingga MA mengatakan bersalah. (ysf/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: