Ditangkap Satresnarkoba Polresta Cirebon, Begini Pengakuan Tersangka Pengedar Narkoba

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni saat menginterogasi dua tersangka perempuan sindikat pengedar obat terlarang, Rabu 25 Juni 2025.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 28 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama periode Mei hingga 25 Juni 2025.
Dalam operasi yang berlangsung selama dua bulan terakhir ini, Polisi berhasil menangkap sebanyak 28 tersangka.
Dari ke-28 tersangka tersebut dua diantaranya adalah perempuan dalam kasus penjualan orang keras terbatas (OKT) tanpa izin edar. Mereka berinisial ST (40) seorang ibu rumah tangga dan S (32) juga ibu rumah tangga.
Tersangka ST, warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon karena kasus penjualan OKT tanpa izin edar.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu 25 Juni 2025, tersangka ST mengaku terpaksa menjalani bisnis ilegal itu karena desakan ekonomi pasca bercerai dari suaminya.
BACA JUGA:Rail Clinic Beri Layanan Kesehatan dan Pengobatan Gratis di Stasiun Arjawinangun
BACA JUGA:Crab 1818 Pastikan Menu Makanan yang Disediakan Tidak Mengandung Unsur Non Halal
“Awalnya saya hanya ingin bisa memenuhi kebutuhan anak-anak. Saya tidak punya pekerjaan tetap, sementara biaya hidup terus berjalan,” ujarnya kepada Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dan di hadapan wartawan, Rabu 25 Juni 2025.
Tersangka ST juga mengaku mengenal obat keras terbatas dari lingkungan pergaulan anak muda. Obat tersebut diperolehnya dari seorang teman.
Bahkan, selama dua hingga tiga bulan terakhir, dirinya hanya mendapatkan upah kecil dari setiap penjualan.
"Saya enggak tahu pasti dapet untungnya berapa, soalnya saya cuma dapet upah aja kalo berhasil jual. Dapetnya juga enggak tentu,” ucapnya.
Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama periode Mei hingga 25 Juni 2025.
Dalam operasi yang berlangsung selama dua bulan terakhir ini, petugas berhasil mengungkap 26 kasus Narkotika dan OKT. Polisi juga menangkap sebanyak 28 tersangka.
Dari ke-28 tersangka tersebut dua diantaranya adalah perempuan dalam kasus penjualan OKT tanpa izin edar. Mereka berinisial ST (40) seorang ibu rumah tangga dan S (32) juga ibu rumah tangga.
BACA JUGA:Jaga Ekosistem Sungai dan Laut di Jawa Barat, KDM Libatkan TNI AL
BACA JUGA:Banyak Gadai Swasta di Cirebon Ilegal, Simak Ciri-ciri Gadai Swasta Legal dan Ilegal
Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial SKD (49), warga Kabupaten Cirebon. Tersangka SKD merupakan residivis kasus serupa yang kembali beraksi usai bebas dari penjara.
Tersangka SKD bahkan sempat melawan saat akan ditangkap dan menyebabkan salah satu anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengalami luka ringan.
"28 kasus yang berhasil kami ungkap terdiri OKT sebanyak 20 kasus, lalu 5 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan 1 kasus penyalahgunaan tembakau sintetis," ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Cirebon, Rabu 25 Juni 2025.
Kombes Pol Sumarni menyebutkan, ke-26 kasus tersebut terdapat di beberapa lokasi atau TKP di Kabupaten Cirebon.
"Adapun barang bukti yang diamankan selama Mei-Juni 2025 yaitu narkotika jenis sabu seberat 3,95 gram, tembakau sintetis seberat 4,84 gram dan obat keras terbatas sebanyak 14.607 butir, dan barang bukti lainnya," sebutnya.
Menurut Kapolresta Cirebon, para tersangka dalam melakukan aksi masih menggunakan cara lama yakni sistem COD, transaksi secara langsung hingga menyembunyikan obat dalam bungkus alat kontrasepsi demi menghindari razia petugas.
BACA JUGA:Glowpark Indonesia Suguhkan Taman Cahaya Spektakuler di CSB Mall
BACA JUGA:Tak Terpengaruh Konidisi Ekonomi, Penjualan Hyundai Cirebon Capai 70% dari Target 2025
"Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran obat keras maupun narkotika terus berkembang dan mencoba berbagai cara untuk lolos dari pantauan,”ucapnya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar (lima miliar rupiah).
"Kemudian Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”
“Lalu, Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar," ucapnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase