Ketua DPRD Soroti Perlindungan Hukum Bagi Guru

DORONG KEPASTIAN HUKUM. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH menyuarakan kepastian tentang hukum perlindungan guru.-Samsul Huda-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Profesi guru belum terlindungi. Profesi yang kerap dielu-elukan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa itu masih terombang-ambing. Dibayangi rasa cemas dalam ketidakpastian hukum.
Tidak sedikit pula guru dilaporkan ke penegak hukum. Padahal, langkahnya hanya menjalankan tugas. Mendidik anak bangsa. Undang-undang nomor 14/2005 tentang guru dan Dosen dirasa belum cukup untuk melindungi profesi pahlawan tanpa tanda jasa.
“Banyak guru dilaporkan ke aparat penegak hukum, padahal mereka hanya menjalankan tugas. Ini menyedihkan, dan menjadi keprihatinan kita bersama,” kata Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH, Senin (30/6/2025).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan belum adanya payung hukum yang jelas membuat guru bekerja dalam tekanan dan ketidakpastian. Sophi pun mendorong agar segera dibentuk Undang-undang Perlindungan guru yang dapat diturunkan ke dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
BACA JUGA:SMK Caruban Nagari Lepas Lulusan Siswa Angkatan ke-16
“Perlindungan hukum bagi anak sudah ada, tapi untuk guru belum ada. Maka ini menjadi PR kita bersama, baik di legislatif maupun eksekutif. Kita pun di sini bisa ada karena guru,” imbuhnya.
Isu perlindungan hukum bagi guru, lanjut Sophi, sebenarnya sudah lama bergulir di tingkat nasional. Tahun lalu, PGRI telah menyerahkan naskah akademik Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Guru ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bahkan telah diteruskan ke DPR RI.
Sayangnya, hingga kini RUU tersebut belum masuk daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Karena itu, DPRD Kabupaten Cirebon berjanji akan menyuarakan aspirasi ini langsung ke Badan Legislasi DPR RI agar segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
“Kita punya perwakilan di DPR RI. Kami akan menyampaikan aspirasi agar ada Undang-undang Perlindungan Guru. Jika sudah ada di pusat, maka bisa diteruskan ke daerah,” katanya.
BACA JUGA:Kasus Kebakaran di Kabupaten Cirebon Turun Drastis, Ini Kuncinya
Sophi berharap, dengan adanya regulasi yang kuat, berbagai kasus persekusi dan kriminalisasi terhadap guru yang selama ini kerap terjadi tidak terulang lagi.
“Guru butuh perlindungan. Ini bukan isu baru. Bahkan saat Hari Jadi PGRI kemarin, ini menjadi isu utama. Maka kita akan kawal agar regulasi ini bisa segera terwujud,” pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: