Curi Motor, Dua Buruh Pabrik Ditangkap

Curi Motor, Dua Buruh Pabrik Ditangkap

CIREBON – Irfan Maulana (23), warga Desa Tegalwangi, Blok Kaum, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon dan Uus Kusriyadi (26), warga Desa Dawuan Lor, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan hukum. Kedua pemuda yang berprofesi sebagai buruh salah satu pabrik di Desa Tegalsari, Kabupaten Cirebon ini terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Cirebon. Kini keduanya terpaksa meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Plered. Tertangkapnya kedua tersangka ini bermula, petugas Satpam pabrik melaporkan adanya sepeda motor milik karyawan pabrik yang hilang dicuri ke Polsek Plered. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP dan mencari sejumlah keterangan saksi. Hasil olah TKP, polisi mendapati sejumlah nama buruh yang dicurigai sebagai pelaku pencurian yakni kedua tersangka tersebut. Selanjutnya, Senin malam (14/4) lalu, sekitar pukul 22.30, tim buser Unit Reskrim Polsek Plered mendatangi dan menggerebek rumah tersangka Irfan Maulana di Desa Tegalwangi. Kedatangan polisi membuat kaget orang tua dan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR bernopol E 5262 IH yang sengaja ditutupi menggunakan kelambu warna putih. Setelah diinterogasi, tersangka Irfan mengaku sepeda motor itu hasil curian. Beserta barang buktinya, tersangka digelandang ke Mapolsek Plered guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Belum sampai disitu, hasil pemeriksaan, tersangaka Irfan mengaku melakukan aksinya tidak sendirian, melainkan bersama tersangka Uus Kusriyadi. Dengan bergerak cepat, polisi pun menangkap tersangka Uus Kusriyadi di rumahnya dan selanjutnya digelandang ke Mapolsek Plered beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Ditemui Radar Cirebon, kedua tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 9 kali. “ Lokasi curi motornya di sejumlah tempat. Setelah motor berhasil kami curi, langsung dipreteli lalu dijual ke orang yang membutuhkan atau ke pasar maling. Uang hasil penjualan kami bagi dua,” ujar tersangka Irfan diamini tersangka Uus, kemarin (18/4), di Mapolsek Plered. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK melalui Kapolsek Plered AKP Munawan menegaskan, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian denan pemberatan. “Kedua tersangka merupakan sindikat pencurian sepeda motor yang biasa beraksi di Kabupaten Cirebon. Mereka akan diancam maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolsek, kemarin (18/4). (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: