Tambah Semrawut, Diskominfo Kabupaten Cirebon Siapkan Regulasi Kabel Jaringan Bawah Tanah

Kabel jaringan yang semrawut tengah dirapihkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon bersama instansi terkait. Diskominfo tengah membuat regulasi kabel jaringan bawah tanah.--Radar Cirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Untuk mengantisipasi kabel yang kian semrawut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten CIREBON, tengah menyiapkan regulasi kabel jaringan bawah tanah.
Langkah tersebut guna membatasi pemasangan kabel jaringan di tiang, yang keberadaannya dinilai sudah menggangu pemandangan maupun keselamatan.
Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto SH MH menyebutkan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi yang mewajibkan operator menanam kabel jaringan di bawah tanah (ducting).
"Regulasi tentang pemasangan kabel bawah tanah sedang kami siapkan bersama instansi teknis dan penyedia layanan," jelas Bambang dikutip dari Koran Radar Cirebon Edisi Selasa, 1 Juli 2025.
BACA JUGA:Sharp Indonesia Tegaskan Komitmen Lingkungan lewat Aksi Nyata di Pulau Tunda
BACA JUGA:Gedung Setda Kota Cirebon Harus Dikosongkan, Benarkah Sudah Ada Rekomendasi dari Tim Ahli?
Bambang menjelaskan, regulasi yang tengah disusun bukan untuk membatasi pihak operator untuk mengembangkan jaringan.
Namun daripada itu, pemasangan kabel jaringan di bawah tanah keberadaanya tidak akan mengganggu dan penataan kota bisa tetap terjaga.
"Kami ingin memastikan layanan telekomunikasi tetap optimal, tetapi juga mendukung ketertiban umum dan menjaga estetika kota," tegasnya.
Pemadangan kabel jaringan yang semakin semrawut, terlihat di sepanjang jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Ulah Pedagang Nakal, Wilayah Kedawung Jadi Tempat Pembuangan Sampah
Untuk itu, dilakukan penertiban kabel yang dipimpin langsung Bupati Cirebon, Drs H Imron SAg bersama beberapa instansi terkait.
Penertiban ini dilakukan karena kabel yang tidak tertata rapi dinilai mengganggu keindahan kota sekaligus membahayakan pengguna jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: