Keretakan Hubungan Edo-Farida Dibantah Relawan, Angga Dwisetyo: Ada Pembagian Tugas

Keretakan Hubungan Edo-Farida Dibantah Relawan, Angga Dwisetyo: Ada Pembagian Tugas

Relawan Pendukung Edo-Farida atau Armada, Angga Dwisetyo, membantah isu keretakan hubungan Edo-Farida.-Cecep Nacepi-Radarcirebon.com

Adapun tugas pokok wakil walikota yaitu membantu walikota dalam menjalankan tugas sehari-hari. 

“Wakil walikota berperan membantu tugas- tugas walikota. Itu berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 23 tahun 2014," jelas Angga.

BACA JUGA:Tambah Semrawut, Diskominfo Kabupaten Cirebon Siapkan Regulasi Kabel Jaringan Bawah Tanah

BACA JUGA:Belajar Seni Ukir Cirebon dari Nol Pun Bisa, Upaya Komunitas Ukir Bedulan Jaga Warisan Leluhur

Tugas-tugas wakil walikota sesuai undang-undang tersebut, lanjut Angga, meliputi membantu walikota dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 

Kemudian membantu pelaksanaan tugas walikota sesuai dengan yang didelegasikan, dan melaksanakan tugas dan wewenang lain apabila walikota berhalangan untuk sementara atau tetap. 

“Adapun pembagian tugas sudah dilakukan walikota dan wakil walikota. Yakni wakil walikota diberikan tugas dan wewenang untuk menjalankan serta membantu mencari investor untuk kemajuan Kota Cirebon agar berjalan dengan baik sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan," paparnya. 

Dia kemudian menekankan, bahwa hubungan antara walikota dan wakil walikota Cirebon tetap harmonis dan terjaga dengan baik.

Menurutnya, isu keretakan itu tidak ada. Dia juga menyoroti isu kesepakatan promosi jabatan, mutasi, hingga pengangkatan direktur dan direksi Perumda menjadi kewenangan walikota. 

Menurut dia, hal itu belum dapat dilakukan sebab harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

Antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. 

Kemudian Peraturan Menteri PANRB No 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif, dan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5292/SJ Tahun 2020 tentang Kewenangan Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian pada Masa Pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: