Simpan Sabu dan Tramadol di Bungkus Rokok, Pemuda Pengangguran Ini Langsung Diciduk

Simpan Sabu dan Tramadol di Bungkus Rokok,  Pemuda Pengangguran Ini Langsung Diciduk

Seorang pemuda berinisial RRD (23) berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu dan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan RRD sebagai tersangka. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Muncul Percikan Api, Motor Vixion Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Cirebon Timur

BACA JUGA:Pakai Sistem Tempel dan COD, Polres Majalengka Bongkar Sindikat Narkotika

Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dalam penegakan hukum terhadap peredaran Narkotika yang meresahkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase