Perkara YPPM, Polres Sumedang Naikkan Status Penyidikan Aceng Jarkasih. Akahkan Jadi Tersangka?

Perseteruan di YPPM Unma terus berlanjut antara kedua belah pihak. Kini Dr H Aceng Jarkasih statusnya naik ke penyidikan sesuai SPDP dari Polres Sumedang-Ono Cahyono-radarcirebon.com
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Perseteruan di tubuh Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka (Unma) masih terus berlanjut antara kedua belah pihak didalam konflik internal yayasan.
Kantor Hukum Bill-Bil Law Office, dikomandoi Mochamad Danu Ismanto SH, bersama rekannya Dede Aif Musoffa SH, yang membawa kasus tersebut ke jalur hukum akhirnya menemukan titik terang.
M Danu Ismanto dan Dede Aif Musoffa yang terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak klien, Dr H Karmanudin MM MPd tersebut telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kasat Reskrim Polres Sumedang pada awal Juli ini.
"Ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen kami yang telah membawa kasus ini ke jalur hukum secara serius, demi tegaknya keadilan dan kebenaran," tegas Dede Aif Musoffa, Minggu 6 Juli 2025.
BACA JUGA:Yamaha Rayakan Hari Ulang Tahun, Maju Bersama Pelanggan Sambut Masa Depan
Dede Aif menjelaskan setelah gelar perkara terakhir di Polda Jabar yang didukung keterangan dari Saksi Ahli Pidana, Saksi Ahli Yayasan, dan Saksi Ahli Perlindungan Data Pribadi (PDP), akhirnya Polres Sumedang telah menaikan status sengketa YPPM Unma dari penyelidikan ke penyidikan.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Sumedang Nomor : SPDP/83/VII/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 2 Juli 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang.
"Dibuktikan dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga ditembuskan kepada Kapolres Sumedang, ketua Pengadilan Negeri Sumedang, serta kedua internal YPPM Unma baik pelapor Dr H Karmanudin MM MPd dan Dr H Aceng Jarkasih sebagai terlapor," beber Dede Aif.
Sementara itu, Mochamad Danu Ismanto SH mengungkapkan jika Polres Sumedang telah menetapkan sengketa YPPM Unma ini ke dalam ranah pidana akibat adanya perbuatan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) Jo. Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
BACA JUGA:Piala Presiden 2025, Nasib Marselino di Oxford United Dipertaruhkan, Tak Ada Jaminan dari Pelatih
"Dalam sengketa YPPM Unma ini, dan terbitnya SPDP secara tegas bahwa pihak terlapor saudara DR H Aceng Jarkasih, Drs MBA MSi tidak lama lagi kemungkinan Polres Sumedang akan menetapkannya sebagai tersangka," tegas Danu. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: