Owner PT CHASS Layangkan Gugatan Kepada Kerabatnya Sendiri, Begini Masalahnya

Owner PT CHASS Layangkan Gugatan Kepada Kerabatnya Sendiri, Begini Masalahnya

Tim Kuasa Hukum PT Cipta Hasil Sugiarto (CHS) M Iksan Setiadi dan Fahmi Fakhrurrozy menggelar konferensi pers, Rabu 9 Juli 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

"Semua proses hukum justru memihak pada klien kami. Kami pun telah menang dalam gugatan pengosongan aset baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, dan saat ini tengah berproses di Mahkamah Agung,” bebernya.

Tak hanya mempertahankan hak kepemilikan, Iksan menyebutkan, kliennya juga menggugat WS atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait somasi yang dinilai mencemarkan nama baik. 

"Gugatan tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri Cirebon melalui Putusan Nomor 80/Pdt.G/2024/PN.Cbn tanggal 19 Juni 2025, meskipun pihak WS saat ini mengajukan banding."

"Kami berharap semua proses hukum ini segera berakhir. Klien kami hanya berniat menolong WS, bukan untuk merugikan siapa pun,” pungkasnya.

Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, Sugiharto, owner PT CHS kecewa. Upayanya menolong salah satu kerabatnya berujung gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon dan pelaporan di Polda Jabar.

BACA JUGA:Pegadaian Cirebon Gelar Khitan Massal, Sebut Sebagai Langkah Emas

BACA JUGA:Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka Disorot, Dalam Seminggu Hadir Hanya 1 Kali

Ia tidak habis pikir, niatnya menolong kerabatnya yang terjebak kredit macet di salah satu koperasi, akhirnya menimbulkan persoalan bagi dirinya.

"Saya ini awalnya niat mau nolong karena ada hubungan kerabat, tapi sekarang saya digugat."

"Padahal saya yang menolong kerabat saya ini lepas dari cengkraman kredit macet," ujar Sugiharto saat menggelar jumpa pers, Rabu siang 26 Juli 2023.

Dijelaskan Dia, saat ini dirinya digugat salah satu materinya adalah pembatalan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) atas aset tanah dan bangunan di Kota Cirebon.

"Tadi (hari ini,red) agendanya sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Saya menolak berdamai karena semua dokumen saya lengkap, ada surat-surat dan dokumentasinya, termasuk untuk jual belinya di depan notaris," jelasnya.

Sugiharto mengatakan, banyak pemutarbalikan fakta yang disampaikan oleh pihak penggugat yang kemudian hal itu yang dijadikan salah satu bukti dalam materi gugatan.

"Saya dibilang yang datang dan memohon-mohon, tapi faktanya saya punya video dan buktinya, saya mau bantu karena keluarga, ini malah saya yang digugat sama mereka," katanya.

BACA JUGA:Soal Jalan Rusak di Cirebon, Repdem Apresiasi Ono Surono, Desak PUTR Lebih Serius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase