Isyaratkan Pemeriksaan Berlanjut

Isyaratkan Pemeriksaan Berlanjut

*Kejari Akhirnya Ekspose Kasus IAIN di Kejati Jabar KEJAKSAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon akhirnya menggelar ekspose atau pemaparan hasil penyelidikan proyek senilai Rp25 miliar di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Ekspose digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (21/4). Hasilnya, pimpinan di Kejati Jawa Barat mengisyaratkan agar perjalanan penyelidikan dilanjutkan dan ditingkatkan. Ketua tim penyelidik Endang Supriatna SH mengatakan perjalanan pemeriksaan perkara pada proyek Rp25 miliar itu telah disampaikan secara lengkap dalam data. Hasil pemeriksaan saksi dan dokumen proyek, menjadi salah satu laporan utama dalam ekspose tersebut. Namun, dengan kesibukan kepala Kejati Jawa Barat, keputusan untuk melanjutkan atau tidak proses pemeriksaan masih belum diputuskan. “Kami menunggu perintah selanjutnya. Kalau lanjut akan naik menjadi penyidikan,” ujarnya kepada Radar, Senin (21/4). Namun, secara isyarat gerak tubuh, Endang yakin unsur pimpinan di Kejati Jawa Barat menghendaki kasus IAIN itu berlanjut ke tahap selanjutya. Artinya, pemeriksaan yang semula penyelidikan dan menghadirkan status saksi, akan meningkat menjadi penyidikan dengan tersangka yang didalami keterangannya. “Kalau penyidikan otomatis harus ada tersangka. Kami belum menetapkan siapa saja, ini masih berproses,” tukasnya. Endang memastikan, perjalanan penyelidikan proyek Rp25 miliar di IAIN Syekh Nurjati Cirebon masih berlangsung. Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi, pihaknya menelaah dokumen proyek yang dikerjakan. Hasilnya, sudah disampaikan dalam eskpose di hadapan Kejati Jawa Barat. Dalam perjalanan penyelidikan, Endang yakin menemukan beberapa kejanggalan data dan keterangan saksi. “Ini anggaran besar. Nilainya mencapai Rp25 miliar lebih. Kami memiliki keyakinan ada sesuatu di sini,” ujarnya tanpa menyebutkan apa yang dimaksud dengan sesuatu tersebut. Hal yang sama dirasakan penyelidik kejari lainnya. Mereka meyakini, ada kesimpulan hukum yang harus diselesaikan hingga akhir. Karena itu, perkara penyelidikan proyek mebeler, alat tulis kantor dan laboratorium di IAIN Syekh Nurjati Cirebon itu masih terus berkembang. Penyelidik Kejari Cirebon tidak mengada-ada dalam melakukan pemeriksaan. Sebab, perintah penyelidikan proyek itu langsung dari Kejaksaan Agung RI melalui Kejati Jabar. Endang menerangkan, ekspose penting dilakukan untuk memastikan penyelidikan perkara, dilanjutkan atau tidak. Pasalnya, kata Endang, persoalan perkara IAIN Syekh Nurjati Cirebon itu harus segera memiliki kepastian hukum dalam penanganannya. Artinya, jika dalam ekspos disepakati penyelidikan harus ditingkatkan menjadi penyidikan, pihaknya akan menetapkan tersangka. Begitupula sebaliknya, jika dianggap tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan, hasil keputusan ada dibawah koordinasi Kejari Cirebon dan Kejati Jabar. Sebagai jaksa, Endang memiliki naluri kesimpulan hukum sementara. Menurut pria ramah itu, saat ini seluruh tim penyelidik menganggap ada kejanggalan dalam dokumen dan keterangan saksi. Hanya saja, tetap saja Endang dan Kejari Cirebon menyerahkan kepastian lanjutan status hukumnya setelah ada ekspose di Kejati Jabar. “Bisa jadi penyelidikan naik status menjadi penyidikan. Atau sebaliknya. Kita belum dapat memastikannya,” ujar Endang. Pengamat hukum pidana, Feri Afandi SH mengatakan penyelidikan dan meningkatkan status menjadi penyidikan merupakan hak dari penegak hukum. Namun, dalam rangkaian aturan hukum pidana, penyelidik dapat meningkatkan status pemeriksaan menjadi penyidikan, jika dirasakan memiliki cukup bukti untuk menaikan perkara tersebut. Sebab, lanjutnya, jika penyelidik ingin menaikan status pemeriksaan menjadi penyidikan, akan menjadi lebih baik dengan dua alat bukti yang cukup. “Dokumen yang disita dan keterangan saksi, itu sudah menjadi dua alat bukti sesuai dengan ketentuan,” jelasnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: