Siasati KUR Fiktif tahun 2023-2024, Tiga Pejabat Unit BRI Rugikan Negara Rp4,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan AS mantan Kepala Unit Bank BUMN sebagai tersangka penggelapan uang negara dengan modus KUR fiktif. Sebelumnya, sudah ada 2 tersangka yang notabene mantan anak buah AS, yanki AM dan TIM. -Andre Mahardika -RADARCIREBON.COM
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 4,6 miliar.
Motif yang mereka gunakan yakni melakukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif periode tahun 2023-2024.
Atas tindakannya itu, AM, TIM yang merupakan pejabat kredit dan AS sebagai mantan Kepala Unit Bank tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.
Plt Kepala Kejari Kuningan, Taufik Effendi SH MH, melalui Kasi Pidsus Dyofa Yudhistira mengungkapkan, penetapan tersangka AS merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yakni AM dan TIM yang merupakan pejabat kredit.
BACA JUGA:Pelaku Pariwisata: Gara-gara Kebijakan KDM, Bank Emok Jadi Subur
BACA JUGA:MPLS di SMPN 4 Sindang Indramayu Diisi Edukasi Anti Bullying
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem: Angin Bediding Hantam Cirebon, Awas Penyakit Ini Menyerang
AS sendiri merupakan mantan Kepala Kantor Unit BRI yang juga sebagai atasan AM dan TIM.
"Penetapan tersangka AS itu pengembangan, sebelumnya kami sudah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang atas nama AM dan TIM, selaku pejabat kredit atau relationship manager dalam suatu kantor unit", ungkapnya kepada radarcirebon.com, Senin 21 Juli 2025.
"Dan ini kami kembangkan, dan kami lakukan penetapan tersangka terhadap mantan kepala unitnya dan dilakukan penahanan selama dua puluh hari", imbuhnya.
Dyofa menjelaskan, baik AM ataupun TIM, memiliki tugas masing-masing. Dimana, AN merugikan negara senilai Rp 900 juta, sedangkan TIM mencapai Rp 3,3 miliar. Sehingga, total kerugian negara dari KUR Fiktif mencapai Rp 4,6 miliar.
Dikatakan, pihaknya masih terus melakukan pengumpulan data dan fakta berdasarkan aset aset para tersangka.
BACA JUGA:Klaim Lewat Video Call, Transformasi Layanan Garda Oto Mempermudah Warga Ciayumajakuning
BACA JUGA:Desa Setu Kulon Peringkat 5 Terburuk Nasional dalam Penyerapan Dana Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: