Ternyata, Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan PIP SMAN 7 Kota Cirebon Adalah..

Ternyata, Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan PIP SMAN 7 Kota Cirebon Adalah..

Mobil tahanan Kejari Kota Cirebon membawa tersangka kasus dugaan penyelewengan dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon, Selasa 22 Juli 2025 malam.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

Kemudian, saat proses penyelidikan berlangsung, beredar informasi ada pihak yang mengembalikan uang hasil pemotongan dana PIP sejak Senin 10 Februari 2025 lalu disertai dengan surat pernyataan di atas materai.

Informasi ini disampaikan praktisi hukum Cirebon, Gunadi Rasta SH MH. Dia Gunadi menyebutkan, menurut informasi yang dia terima, uang PIP yang dipotong sudah dikembalikan.

“Informasi yang saya terima, surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas materai tertanggal 10 Februari 2025. Itu informasi yang saya terima,” katanya.

Nah, jika benar dana PIP yang dipotong itu sudah dikembalikan, Gunadi berpendapat bahwa aspek pidananya tidak hilang begitu saja.

“Karena pemotongan dana PIP itu bukan maladministrasi, akan tetapi dilakukan secara terencana. Jadi walaupun sudah ada surat pernyataan, bukan berarti aspek pidananya hilang,” jelasnya. 

BACA JUGA:Selamat Nomor WA Kamu Terpilih Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp432.000 dari DANA Kaget ke Dompet Digital

BACA JUGA:Lagi, 4 Pengurus KONI Kabupaten Cirebon Mengundurkan Diri, Salah Satunya Bendum

Gunadi pun berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon terus melakukan pendalaman, karena ini berkaitan dengan masa depan siswa, calon penerus bangsa. 

“Sudah jelas alokasi untuk pendidikan siswa malah dipotong,” kata Gunadi.

Harapan tersebut dijawab oleh Kejari Kota Cirebon dengan menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana PIP, Selasa 22 Juli 2025 malam tadi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase