Tegaskan Komitmennya, Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Pabedilan

Tegaskan Komitmennya, Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Pabedilan

Tersangka pengedar obat keras tanpa izin berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon bersama barang buktinya.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. 

Rabu 23 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, seorang pria berinisial YH alias N (54) berhasil diamankan di halaman rumahnya di Dusun 03 RT 003 RW 006, Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.

Tersangka, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita 509 butir obat keras terdiri dari 62 butir Trihexypenidyl, 5 butir Tramadol, 415 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, 27 butir obat warna putih bertuliskan Y.

BACA JUGA:Walikota Sampaikan RPJMD 2025–2029, Upaya Wujudkan Visi Pembangunan Setara dan Berkelanjutan

BACA JUGA:Jalan Halimpu-Wangkelang Masih Rusak, ASPECS Ultimatum Pemkab Cirebon Jelang Hari Kemerdekaan

BACA JUGA:Aktivis yang Satu Ini Bandingkan Progres Pemekaran Cirebon Timur dengan Provinsi Cirebon Raya

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp312.000, serta 1 unit HP Samsung beserta SIM card yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIk SH MH menjelaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat berbahaya.

“Peredaran obat keras tanpa izin seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan, terutama bagi generasi muda."

"Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan ini secara ilegal,” tegas Kombes Pol Sumarni.

BACA JUGA:Luar Biasa! Inilah 7 Manfaat Madu Angkak dalam Pengobatan Tradisional

BACA JUGA:Seorang Pemilik Toko Suku Cadang Kendaraan di Jalan Panjunan Dilaporkan ke Polisi, Begini Kasusnya

BACA JUGA:Dahlan Iskan vs Jawa Pos Makin Panas: DI Tagih Deviden Rp54 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase