Kadisdikpora Surati Kepsek
KUNINGAN - Banyaknya indikasi sekolah “nakal” sepertinya tercium Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuningan, Asep Taufik Rochman M MPd. Untuk itu, Taufik mengedarkan surat peringatan kepada Kepala SMA dan SMK se-Kuningan. Surat bernomor 421/92.A/Umum tersebut mencakup 6 aspek peringatan berkonsekuensi sanksi. Isinya dalam pengelolaan anggaran sekolah sesuai ketetapan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Taufik meminta sekolah bisa transparan dan akuntabel. Pelaksanaan program yang didanai APBN, APBD Provinsi dan APBD Kuningan, baik berupa fisik maupun non fisik disetiap jenjang pendidikan, pihak sekolah harus memperhatikan ketentuan dan pedoman yang berlaku. Sehingga tidak terjadi penyimpangan. “Dari program yang dananya asal APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten, juga tidak dibenarkan ada pungutan terhadap sekolah. Dengan dalih apapun,” tegas Taufik. Pada proses pembelajaran di kelas, Taufik juga tidak melarang keras ada penjualan baik berupa Lembar Kerja Siswa (LKS), buku paket dan barang lain. Jika pun ada program pembelian barang/jasa, sekolah harus memperhatikan aturan. Salah satunya mempertimbangkan kebutuhan sekolah masing-masing. Jangan lupa juga melibatkan komite sekolah. “Kami juga tidak membenarkan ada studi banding sekolah atau karya wisata di jam efektif belajar,” ungkapnya. Taufik merasa surat edaran untuk sekolah seperti itu, sangat penting. Yang jelas, sudah ada upaya dari Disdikpora untuk mengingatkan sekolah agar tidak menyimpang dari aturan. Apalagi sampai memungut dana liar terhadap siswa hingga melakukan penyimpangan dana program dari APBN, APBD provinsi maupun kabupaten. Ia sadar betul, dinas yang dipimpinnya merupakan dinas paling gemuk pegawai. Cakupan pelayanannya juga banyak. Sehingga wajar jika banyak masalah. “Tapi apapun masalahnya terus kita minimalisir dengan berbagai antisipasi. Salah satunya banyak koordinasi, dan saling mengingatkan,” pungkasnya. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: