14 Lapak PKL Bima Cirebon Diratakan Hari Ini, 60 Dibongkar Mandiri, Sisanya Tinggal Segini

14 Lapak PKL Bima Cirebon Diratakan Hari Ini, 60 Dibongkar Mandiri, Sisanya Tinggal Segini

Petugas gabungan melakukan pembongkaran terhadap lapak PKL dan bangunan liar di kawasan olahraga Bima, Jumat (25/7/2025).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI melakukan penertiban dan pembongkaran lapak PKL di kawasan olahraga Bima Kota Cirebon.

Lapak liar yang dibangun secara permanen ini dibongkar pada Jumat siang (25/7/2025).

Pantauan Radarcirebon.com, satu persatu petugas gabungan membongkar dan merobohkan lapak maupun bangunan liar milik PKL yang dianggap melanggar ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Bima.

Tidak ada perlawanan dari para PKL yang lapaknya dibongkar petugas. Bahkan, para PKL lainnya membongkar lapaknya secara mandiri.

BACA JUGA:Polisi Gelar 'Operasi', Ojol di Majalengka Malah Senang

BACA JUGA:Kabupaten Majalengka Masih Dihantui Tingginya Angka Stunting

"Untuk hari ini yang kami bongkar (eksekusi) sebanyak 14 bangunan. Dan yang sudah dibongkar secara mandiri sebanyak 60 bangunan. Dan yang masih dalam proses ada 24 bangunan. Jadi totalnya 163 bangunan," ujar Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo kepada Radarcirebon.com di sela-sela penertiban.

Edi mengatakan, penertiban atau pembongkaran lapak PKL dan bangunan liar tersebut berdasarkan instruksi dari Walikota Cirebon.

"Walikota Cirebon menginstruksikan bahwa bangunan yang di kawasan olahraga Bima ini tidak boleh ada bangunan (lapak) permanen karena merusak ruang terbuka hijau (RTH)," katanya.

Disebutkan Kasatpol PP, bangunan yang dibongkar karena pemiliknya tidak mengindahkan surat peringatan dari Pemkot Cirebon.

BACA JUGA:Omzet Melejit, Kisah Sukses UMKM Kuliner Kurma yang Tumbuh Bersama Rumah BUMN BRI Jakarta

BACA JUGA:Lebih Untung! Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Lewat Website Resmi BRI Bisa Dapatkan E-Voucher Rp100 Ribu

"Bangunan yang kami bongkar ini yang pemiliknya tidak koperatif dan kita sudah beri surat peringatan selama dua minggu tapi tidak tanggap. Makanya kami langsung eksekusi hari ini," sebutnya.

Edi Siswoyo membenarkan, menjamurnya lapak PKL dan bangunan liar banyak disalahgunakan untuk kegiatan negatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: