Dirjen Pajak Bela Hadi Poernomo

Dirjen Pajak Bela Hadi Poernomo

*KPK Susun Pemanggilan Saksi Kasus Pajak BCA JAKARTA - Tim penyidik memanggil sejumlah saksi dan tersangka kasus korupsi permohonan keberatan pajak BCA mulai pekan depan. Sejumlah nama telah dikirimi surat pemanggilan, termasuk mantan Dirjen Pajak sekaligus mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penyidik tengah menyusun daftar orang-orang yang masuk dalam pemeriksaan. \"Minggu depan mungkin yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka. Dari situ nanti penyidik akan menentukan siapa saja saksi lain yang harus diperiksa,\" kata Bambang di gedung KPK kemarin (22/4). Bambang mempersilakan pihak-pihak yang menyebut perkara Hadi ini tidak bisa diarahkan ke pidana karena merupakan kebijakan alias diskresi. Beberapa pihak memang menyebut perkara itu merupakan kebijakan khusus Dirjen Pajak yang ketika itu dijabat Hadi. \"Silakan saja kalau ada yang bilang seperti itu, nanti kita buktikan di pengadilan,\" ujar mantan advokat itu. Menurut Bambang, setelah melakukan gelar perkara KPK menyakini ada pelanggaran pidana yang dilakukan Hadi. Dia memenuhi unsur pasal 2 ayat 1 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, saat mengadakan jumpa pers di KPK terkait persoalan pajak mineral dan batubara (Minerba), Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyebutkan, dirjen memiliki kewenangan menihilkan beban pajak yang harus dibayarkan wajib pajak (WP). \"Di undang-undang pajak ada pasal yang menyebutkan Dirjen Pajak punya kewenangan untuk menihilkan seperti yang kemarin itu (pajak Bank BCA),\" ujarnya. Namun Fuad enggan menjawab saat ditanya apa saja syarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk bisa dikenai kebijakan menihilkan pajak. \"Itu sudah persoalan teknis, nanti saja saya sampaikan kalau saya dimintai keterangan oleh penyidik,\" kata Fuad. Saat ditanya apakah Dirjen Pajak bisa memberikan perlakuan berbeda terhadap permohonan keberatan pajak, Fuad juga tidak mau menjawab. \"Saya tidak bisa memberitahu soal ini, sebab ini kan sudah kasus per kasus,\" imbuhnya. Yang pasti, kata Fuad, dalam kasus khusus, dirjen dapat memveto keputusan bawahannya sebagaimana yang terjadi dalam kasus Hadi Poernomo. \"Tapi tergantung case-nya. Ada yang bisa dan ada yang tidak,\" ungkap Fuad. Menurut dia, ada beragam persoalan dalam kasus perpajakan. Dalam ribuan permasalahan itu tentu penyelesaian perkaranya beda-beda. \"Jadi sulit untuk dibilang mana yang bisa (dilakukan penihilan) dan mana yang tidak bisa,\" terangnya. Menurut Fuad tidak semua persoalan diselesaikan ditingkat dirjen. Namun ada juga yang persoalan diselesaikan di tingkat Kanwil. \"Kalau di era saya sekarang ini tidak ada yang ke dirjen. Semua sudah saya delegasikan ke bawah berdasarkan peraturan yang ada tentunya,\" ungkap Fuad. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus korupsi permohonan keberatan pajak BCA. Hadi disebut menyalahgunakan wewenang saat masih menjabat Dirjen Pajak pada 2002-2004. Kasus yang menjerat Hadi sendiri terjadi pada 2003. Saat itu BCA mengajukan surat keberatan pembayaran pajak tahun 1999. Hadi mengabulkan semua permohonan BCA dengan menihilkan beban pajak salah satu bank dengan laba terbesar di tanah air itu. (gun/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: