Ok
Daya Motor

Komisi I DPRD Cirebon Desak Disdukcapil Permudah Pengurusan e-KTP: Digitalisasi Jangan Persulit Masyarakat

Komisi I DPRD Cirebon Desak Disdukcapil Permudah Pengurusan e-KTP: Digitalisasi Jangan Persulit Masyarakat

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Rohayati AMd meminta pihak Disdukcapil untuk mempermudah warga dalam mengurus e-KTP, kemarin.-Samsul Huda-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar memberikan kemudahan dalam proses pengurusan KTP elektronik (e-KTP).  

Desakan ini muncul menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait ribetnya proses administrasi kependudukan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Rohayati AMd mengungkapkan, tidak sedikit warga mengeluhkan rumitnya prosedur administrasi kependudukan, terutama sejak diberlakukannya kewajiban menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan fitur pemindaian wajah.

“Tidak semua masyarakat punya handphone android, apalagi orang tua atau yang tidak paham teknologi. Ini justru menyulitkan, bukan mempermudah,” tegas politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Bunda Iyoh, Senin (28/7).

Ia menilai, pendekatan digital seharusnya menjadi opsi, bukan kewajiban. Pemerintah mesti memastikan bahwa pelayanan publik bisa diakses semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang belum akrab dengan teknologi.
Menurutnya, persoalan lambannya pelayanan IKD ini juga dipicu oleh minimnya jumlah operator.

BACA JUGA:Walikota Cirebon Beri Lampu Hijau Boleh Study Tour, GAPITT: Angin Segar Bagi Kami

Dalam rapat kerja antara Komisi I dan Disdukcapil, terungkap bahwa tenaga verifikasi dan validasi di tingkat kabupaten hanya enam orang dari kebutuhan ideal 24.

Sedangkan di tingkat kecamatan, dari kebutuhan 80 operator untuk 40 kecamatan, belum semuanya terpenuhi.
“Ini jelas tidak ideal. Dampaknya, pelayanan menjadi lambat dan masyarakat dirugikan,” ungkapnya.

Keluhan serupa datang dari warga. Heriyanto, warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, mengaku kecewa karena pengurusan kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran yang dia ajukan belum juga selesai setelah dua bulan.

“Operatornya cuma satu, ngurus satu orang saja bisa sampai sejam. Saya sudah bolak-balik dari kantor kecamatan ke Disdukcapil, tapi belum ada kejelasan,” keluhnya.

BACA JUGA:Program MBG Kembali Digulirkan, 193 Paket Makanan untuk SDN Majasem II

Karena itu, Komisi I mendesak agar Disdukcapil segera menambah jumlah SDM dan memperbaiki sistem layanan agar proses administrasi kependudukan bisa berjalan cepat, mudah, dan menjangkau semua kalangan masyarakat.

Sebelumnya, pelajar asal Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Seruni Diningrum, harus rela beberapa kali izin sekolah untuk perekaman data dan foto wajah untuk IKD. Ia harus beberapa kali bolak-balik ke kantor kecamatan.

“Saya sudah dua kali ke kecamatan. Pertama server-nya error, diminta balik hari Senin. Sebelumnya juga sempat ke Kecamatan Depok karena Dukupuntang sempat tidak melayani. Ribet banget cuma buat satu KTP," ujar Seruni, Minggu (27/7).

Menurutnya, proses pengurusan e-KTP bisa lebih efisien jika pemerintah daerah serius ingin memberikan kemudahan. “Kenapa tidak sekalian saat perekaman langsung input IKD. Sehingga bisa selesai dalam satu kali kunjungan,” terangnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: