Panwaslu “Sembunyikan” 11 Pelaku

Panwaslu “Sembunyikan” 11 Pelaku

**Berdalih Tidak Boleh Dipublikasi atas Dasar Aturan Perbawaslu CIREBON – Kalangan lintas partai politik selama ini getol mempertanyakan perkembangan kasus dugaan money politics yang melibatkan caleg dapil III Kota Cirebon, namun luput terhadap perkembangan laporan dugaan money politic yang dilakukan Andri Sulistio, caleg Partai Golkar dapil II Kecamatan Kesambi dan Pekalipan. Keterangan yang dihimpun Radar menyebutkan, laporan dugaan money politic yang dilakukan caleg Golkar bernama Andri S sebenarnya sudah dilaporkan ke panwaslu. Bahkan hari Sabtu (19/4) lalu, yang bersangkutan sudah diperiksa panwaslu. Hanya saja, sampai saat ini belum ada perkembangan dan tindak lanjut atas pengaduan tersebut. “Sabtu kemarin sudah diperiksa, tapi hingga sekarang belum ada kelanjutannya,” kata sumber Radar, kemarin. Sekretaris Panwaslu, Indra Setiawan saat dikonfirmasi di ruangan ketua panwaslu kemarin (23/4) mengakui sudah meminta keterangan terhadap Andri atas laporan yang masuk ke panwaslu terkait dugaan money politic. Saat itu, Andri diundang dalam rangka meminta klarifikasi. Dari hasil klarifikasi tersebut, yang bersangkutan tidak mengakui. “Kalau tidak salah, Sabtu kemarin yang bersangkutan sudah kami minta klarifikasi. Dia (Andri, red) datang ke sini dengan didampingi bapaknya,” kata Indra. Setelah pemeriksaan, kata Indra, pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan, termasuk mencari informasi perihal benar tidaknya money politics seperti yang dilaporkan masyarakat. Apalagi panwaslu dibatasi waktu selama 7 hari sebelum diserahkan ke Gakumdu. Dan Gakumdu punya waktu 14 hari untuk menelaah, dan untuk sekarang belum bisa dipublikasikan. Disinggung perihal desakan dari semua pihak agar segera mempublikasikan daftar nama caleg yang dilaporkan ke panwaslu, Indra berjanji akan menyampaikan ke publik melalui konferensi pers dengan media massa, tapi waktunya masih menunggu selesai pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi. \"Kami akan agendakan konferensi pers berkaitan dengan desakan atas proses laporan dari semua pihak, nanti dikabari waktunya,\" ujarnya. Adapun sebenarnya dalam pelaporan proses di panwaslu hanya punya waktu 7 hari sejak adanya pelaporan masuk di panwaslu. Saat itu, diproses 3 hari kalau kurang ditambah 2 hari. Kepolisan 14 hari dan sampai inkrahnya 21 hari. Sidangnya di pengadilan langsung, yang tentunya ditingkatkan dari Gakumdu. Dia mengakui saat ini ada 11 nama yang sudah diproses, namun satu nama masih abstrak dan 10 sudah diproses di Gakumdu untuk dinaikkan tahapannya. Sehingga, yang ada saat ini 10 orang yang masuk daftar nama, tetapi itu tidak bisa dipublikasikan karena ada aturan perbawaslu yang mendasarinya. \"Ada 11 nama, tapi satunya abstrak kurang lengkap. Tapi nama-namanya tidak bisa dipublikasikan secara umum selama dalam proses,\" ujarnya. Pihaknya juga menyampaikan bahwa semuanya diproses, tidak ada yang dihentikan sepihak. Namun saat ini, menurut Indra, panwaslu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bawaslu provinsi untuk lebih lanjutnya. Jadi, tidak bisa langsung memutuskan saja, karena dirinya juga sudah melaporkan semua pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Cirebon dalam rapat pleno tingkat Jawa Barat di Bandung. PENDEMO KECEWA KANTOR PANWASLU TUTUP Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Ir Wawan Wanija tidak bisa menyembunyikan kegundahannya ketika datang ke kantor panwaslu kemarin sore. Ternyata, kondisi kantor dalam keadaan terkunci. Padahal kedatangannya bersama caleg Nasdem untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan terhadap caleg yang diduga melakukan money politics. Namun Wawan ternyata tidak berhasil menemui panwaslu. “Panwaslu yang harusnya buka 24 jam, ternyata jam 5 sore sudah terkunci, ini gimana dengan panwaslu,” kata Wawan. Wawan menegaskan, dalam waktu dekat akan menggugat panwaslu dan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Saat ini, pihaknya sedang menyusun agenda gugatan ke DKPP. Dia menilai KPU dan panwaslu tidak lagi menjadi bagian penyelenggara pemilu yang jujur, bersih dan adil. Senada, caleg Partai Nasdem, Irwan Nurdin mengancam akan melaporkan panwaslu dan KPU ke DKPP, karena tidak mampu menjadi penyelenggara pemilu yang professional dalam menjalankan tugas. “Berbagai laporan dugaan kecurangan hingga saat ini bias dan tidak jelas arahnya. Ini membuktikan panwaslu tidak pernah serius menanggapi laporan dari masyarakat,” tegasnya. Pengamat hukum, Gunadi Rasta menilai panwaslu terlalu mengada-ngada dengan alasan adanya perbawaslu, sehingga nama-nama caleg yang diproses tidak boleh dipublikasikan. Dia menilai bahwa kinerja panwaslu sangat diragukan, karena tidak jelas apa yang dilakukan sejauh ini. Laporan yang ada saja, langkah dan tahapannya sangat tidak jelas. Jadi wajar, jika ada desakan mundur dari para pengurus partai, mengingat wasitnya tidak netral. \"Tidak benar itu pernyataan panwaslu yang menyatakan bahwa proses hukum dari para caleg yang diduga melanggar tidak boleh diketahui publik. Kenapa 11 nama pelaku disembunyikan identitas dan dugaan pelanggarannya? Alasannya tidak masuk akal. Lalu apa gunanya undang-undang pemilu?\" katanya. Gunadi juga menilai, dengan ketidakjelasan tahap proses penegakan hukum atas pelanggaran pemilu, akan mengaburkan semua laporan yang sudah ada. Dirinya meyakini, semuanya tidak akan memenuhi persyaratan kalau hanya mengacu pada satu aturan saja, padahal pijakannya banyak jika memang panwaslu benar-benar mau bekerja dan jemput bola. Karena realitas di lapangan banyak sekali pelanggaran pemilu, namun diduga banyak yang diselesaikan langsung di lokasi, sehingga wajar jika tidak ada yang diproses lebih lanjut. \"Meskinya bawa ke Gakumdu, adili di pengadilan, baru putusan inkrah itu yang jadi rujukan bersalah atau tidak. Jika memang panwaslu mau bekerja benar, kalau tidak ya bisa dipastikan semua laporan juga tidak akan ada yang memenuhi syarat,\" paparnya. Lebih lanjut, pihaknya meminta agar panwaslu segera mempublikasikan nama-nama yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu, kemudian penilaiannya diserahkan kepada masyarakat. Apakah memang terbukti atau tidak, publik harus mengetahui sebagai bahan kontrol agar ke depan tidak lagi bermain-main dengan amanat rakyat. \"Umumkan saja nama-namanya kepada publik, apa susahnya sih. Alasan lagi hanya untuk internal, jadi kan semua pihak menduga kalau itu sih hanya akal-akalan saja,\" ungkapnya. Keluhan sama disampaikan Sigit Gunawan SH MH. Menurutnya, yang tertangkap tangan oleh panwaslu saja tidak diproses lebih lanjut, apalagi adanya laporan yang tidak jelas tindak lanjutnya. Kalau demikian, ungkapnya, tidak perlu ada pencerdasan politik bagi masyarakat dan para caleg, jika penegak hukum tidak melaksanakan pekerjaannya dengan baik. Bagaimana masyarakat akan menjadi cerdas jika membiarkan secara bebas pelanggaran pemilu. Dia menilai, panwas seperti penonton sebuah pertunjukan transaksional di depan matanya sendiri, sehingga kewibaan panwas tidak dihargai para caleg yang telah melakukan transaksi. \"Lalu sebenarnya kerja panwas apa? Laporan saja tidak segera ditanggapi. Jadi wajar jika ada desakan nama-nama pelanggarnya diumumkan ke publik, biarkan masyarakat yang menilai. Tidak perlu berdalih selama proses hanya di internal saja,\" ungkapnya. Oleh karena itu, menurutnya, tugas dari panwas menjadi salah satu yang terpenting dalam menentukan berhasil atau tidaknya sebuah pemilu. “Pengawasan pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraannya sesuai peraturan perundang-undangan. Peran penting dari tugas panwas adalah bagaimana menjaga agar pemilu terselenggara dengan demokratis secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau itu tidak dilakukan, maka kewibaan lembaga penyelenggara pemilu menjadi tidak berarti,” pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: