3 Bocah di Kuningan Alami Pelecehan, Satu Korban Penyandang Disabilitas
Petugas kepolisian membekuk seorang tersangka pria berusia 51 tahun, usai dilaporkan atas perbuatan pencabulan terhadap tiga orang anak. --Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Salah seorang pria yang berprofesi sebagai pemulung di Kabupaten KUNINGAN, nekad lakukan tindakan pelecehan terhadap 3 bocah.
Bahkan, salah satu korban yang mengalami perbuatan tidak senonoh dari pelaku, merupakan penyandang disabilitas.
Pelaku berinisial AA, yang merupakan seorang pemulung, kini sudah diamankan pihak Kepolisian dan ditahan di Mapolres Kuningan.
Petugas kepolisian membekuk seorang tersangka pria berusia 51 tahun, usai dilaporkan atas perbuatan pencabulan terhadap tiga orang anak.
BACA JUGA:3 Mobil Terbakar di Cirebon, Saksi Sebut Sopir Angkot Memindahkan Bensin ke Jeriken
BACA JUGA:Ini Ketentuan Bagi Pedagang yang Mau Jualan di Stadion Bima Kota Cirebon
Salah satu korban masih berusia 5 tahun, sedangkan dua korban lainnya masing-masing berusia 10 tahun.
Pelaku diketahui bekerja sehari-hari sebagai pemulung asal Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku merayu para korban yang masih anak-anak itu, dengan memberikan jajan.
BACA JUGA:Lagi, Eksekusi 40 Lapak PKL dan Bangunan Liar di Kawasan Bima Kota Cirebon
"Tersangka ini mengiming-imingi para korban dengan memberikan jajan. Total ada tiga korban anak-anak, salah satunya penyandang disabilitas tuna rungu," sebut AKP Nova Bhayangkara, dikutip dari Koran Radar Cirebon.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sesuai dengan pelanggaran Pasal 76E Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

