Mulai 1 Agustus 2025, Pemerintah Resmi Kenakan Pajak atas Transaksi Emas Batangan! Siapa Yang Kena?
Mulai 1 Agustus 2025 Pembelian Emas Batangan Dikenakan Pajak Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025-radarcirebon.com-Radar Cirebon
RADARCIREBON.COM - RADARCIREBON.COM - Pemerintah kembali mengguncang dunia perpajakan dengan memperluas cakupan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Kali ini menyasar transaksi pembelian emas batangan oleh bullion bank yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Aturan tersebut menetapkan bahwa pembelian emas batangan kini dikenakan pajak sebesar 0,25% dari harga pembelian yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
BACA JUGA:Justin Hubner Siap Teken Kontrak, Akan Bergabung dengan Klub Eredivisie!
Hal ini menandai sebuah gebrakan baru di sektor perdagangan logam mulia yang sebelumnya relatif bebas dari pungutan jenis ini.
Ketentuan baru ini bukan hanya berlaku secara umum, tetapi secara khusus menargetkan lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion, sehingga dampaknya bisa terasa luas di sektor finansial dan investasi logam mulia.
Meski secara tarif terlihat kecil, kebijakan ini diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara serta menciptakan keadilan fiskal di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan emas.
Rincian Tarif Pajak Yang Diatur PPh Pasal 22
BACA JUGA:Kapten Asia Warriors Puji Naturalisasi Timnas Indonesia, Simak Pernyataan Lengkapnya!
- 10% untuk barang tertentu (kategori umum, termasuk barang mewah)
- 7,5% untuk barang tertentu lainnya
- 0,5% untuk bahan pokok seperti kedelai, gandum, dan tepung terigu
- 0,25% khusus untuk emas batangan
- Pajak juga dikenakan untuk ekspor komoditas tambang, termasuk batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam
BACA JUGA:Mau Modal Usaha Cuma Modal KTP? Cek Tabel KUR BRI Terbaru 2025, Pinjaman Sampai 100 Juta!
Jenis Barang Bebas Pungutan Pajak
1. Barang milik perwakilan negara asing dan pejabatnya di Indonesia (berdasarkan asas timbal balik)
2. Barang milik badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


