Teknologi E-KTP Tak Sesuai Spesifikasi

Teknologi E-KTP Tak Sesuai Spesifikasi

JAKARTA - Keraguan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan penyidikan dugaan korupsi pengadaan e-KTP akhirnya terjawab. KPK menyatakan, salah satu penyelewengan dalam proyek triliunan itu ialah terkait penerapan teknologi yang tidak sesuai spesifikasi awal. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat menerima kunjungan diskusi beberapa pegawai pajak. \"Salah satu bentuk penyelewengan yang kami temukan ialah penggunaan teknologi chip dalam e-KTP,\" ujarnya. Menurut Bambang, teknologi yang diterapkan pada e-KTP terjadi penurunan kualitas, tidak sesuai seperti yang ada dalam proposal. Dalam proposal harusnya piranti yang digunakan berkemampuan iris technology. Namun dalam pelaksanaannya justru pirantinya hanya berkemampuan finger technology. \"Artinya, terjadi ketidaksesuaian teknologi. Itu baru satu, yang lain nanti kita paparkan dalam dakwaan,\" kata Bambang. Pernyataan Bambang itu setidaknya menjawab pernyataan Gamawan yang meragukan penyidikan KPK. Gamawan sebelumnya mengungkapkan bahwa pelaksanaan proyek e-KTP tidak ada masalah. Proyek itu juga sudah diperiksa secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut pihaknya juga sudah koordinasi dengan KPK sebelum proyek itu berjalan. KPK sendiri bergerak cepat setelah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) e-KTP Sugiharto sebagai tersangka. Penyidik lembaga antirasuah itu kemarin (24/4), kembali melakukan penggeledahan yang disertai penyitaan di sejumlah perusahaan yang diduga terkait proyek e-KTP. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan ada empat tempat yang digeledah. Yakni rumah Andi Agustinus di Central Park Beverly Hills, Cibubur, rumah pengawai dua PT HP Sofran Irchamni dan Berman Hutasoit Foresta Giardina, keduanya di BSD Tangerang Selatan, serta rumah pegawai Cisco di Kebayoran Residence, Bintaro, Tangerang Selatan. \"Dari rumah itu penyidik mendapatkan sejumlah dokumen,\" katanya. Gamawan menyatakan peran dia dalam tender tersebut hanya satu, yakni menandatangani penetapan pemenang tender. \"Mengingat, posisi dia sebagai pengguna anggaran (PA). Kalau sudah saya kuasakan, tentu saya tidak terlibat lagi dalam proyek itu, kecuali satu, karena perintah UU saya harus tanda tangan hasil pemenang tender,\" ujarnya usai membuka seminar otonomi daerah di Jakarta kemarin. Dalam tender tersebut, Gamawan mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Sekjen Kemendagri. KPA kemudian menunjuk Sugiharto menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK). Karena itu, dia tidak terlibat secara langsung dalam pengadaan E-KTP. Sebelum tender dimulai, dia sempat datang ke KPK untuk meminta supervisi. KPK pun memberikan dua saran. Yakni, melakukan tender secara elektronik. Kemudian, memasukkan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) sebagai pendamping dalam tender. Menurut Gamawan, pihaknya sudah mengikuti semua saran KPK. Kemudian, dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pihaknya meminta audit BPKP. Setelah dinyatakan clear, barulah tender dimulai. \"Tapi kalau sekarang ada yang mengatakan (kerugian) Rp1,2 (triliun) saya perlu tahu dulu yang mana, supaya clear,\" ucapnya. Sesuai UU, PA wajib menandatangani penetapan pemenang tender. Sebelum menandatangani, Gamawan mengatakan jika dia meminta bantuan BPKP untuk mengaudit seluruh proises lelang. \"Kan saya tidak ikut dalam lelang. Supaya saya tahu ini sudah betul atau belum, saya minta audit BPKP, apakah lelang ini sudah betul atau masih ada yang salah,\" lanjutnya. Hasilnya, BPKP menyatakan jika lelang itu sudah benar dan sesuai aturan. Lantaran BPKP menyatakan clear, maka mantan gubernur Sumut itu pun meneken hasil tender tersebut. Gamawan mengatakan, keterlibatannya hanya sebatas itu. Jika tidak menandatangani hasil lelang, maka dia akan bernasib sama seperti Andi Mallarangeng dalam kasus Hambalang. Menurut Gamawan, Andi tidak menandatangani hasil lelang sehingga dipersalahkan oleh BPK. Selain diaudit oleh BPKP, setiap tahunnya pengerjaan proyek tersebut juga diaudit BPK. Selama dua periode masa kerja, dua kali BPK tidak mendapati kesalahan dalam proses tender. Disinggung keyakinannya jika tidak terlibat kasus tersebut, dia menjawab lugas. \"Terlibat apa ini? Kalau menandatangani pemenang kan aturan UU-nya seperti itu,\" tuturnya. Yang jelas, dia menyatakan siap jika sewaktu-waktu dipanggil oleh KPK terkait kasus tersebut. saat menggeledah ruangannya, Gamawan mengatakan jika KPK mengambil kelengkapan administrasi dan surat-surat terkait pengadaan E-KTP. (gun/byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: