PHRI Setuju Revisi Perda Mihol

PHRI Setuju Revisi Perda Mihol

*Anggap Perpres Lebih Tinggi, Edi Serahkan Pada Hasil Rapat KEJAKSAN- Wacana penyesuaian atau revisi Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Cirebon langsung didukung Pehimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon. Dengan demikian, pro kontra perda mihol ini akan kembali memanas. Sebelumnya, MUI dan Forum Silaturahmi Kota Wali (Foskawal) menolak perda ini direvisi atau dengan bahasa lain disesuaikan dengan aturan lain yang lebih tinggi. Ketua PHRI Kota Cirebon, Nasrulsyah, mengaku sudah mendengar adanya peraturan baru dari pemerintah pusat mengenai minuman beralkohol. Itu artinya, lanjut dia, Pemkot Cirebon harus melakukan penyesuaian terhadap perda mihol yang ada. “Berdasarkan informasi yang saya dapat, ada peraturan presiden (perpres) yang baru. Saya memang belum baca aturan yang terbaru seperti apa. Tapi kalau memang sudah keluar, seharusnya aturan di daerah menyesuaikan,” ujarnya, kemarin. Masih menurut Nasrulsyah, perda mihol yang ada di Kota Cirebon harus dibahas dan disidangkan kembali oleh lembaga legislatif. Dia meminta pada pemerintah kota ataupun DPRD Kota Cirebon agar PHRI dilibatkan dalam pembahasan kembali perda tersebut. “PHRI merupakan salah satu mitra pemerintah yang memiliki hubungan dengan perda mihol. Jadi seharusnya kita dilibatkan,” tandasnya. Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi mengatakan penyesuaian perda mihol banyak tahapan yang harus ditempuh. Dikatakannya, akan digelar beberapa pertemuan dengan pihak eksekutif dan juga konsultasi dengan lembaga vertikal. “Nanti ini semua kan tergantung bagaimana hasil rapat. Karena pada pertemuan nanti juga belum tentu langsung ada keputusan. Masih banyak tahapan yang harus dilewati,” tuturnya. Edi mengaku menginginkan perda mihol dipertahankan. Namun, kata dia, semuanya dikembalikan kepada kesepakatan yang muncul dalam pembahasan bersama dengan eksekutif. “Kalau misalnya memang akhirnya sepakat untuk tetap mempertahankan perda mihol, ya kita akan konsultasikan dan siap dengan segala konsekuensinya. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” tuturnya. Dikatakannya, surat dari Mendagri mengenai penyesuaian perda mihol tersebut sebenarnya ditujukan pada Pemkot Cirebon, dalam hal ini wali kota. Mendapati surat tersebut, akhirnya wali kota mengirimkan surat kepada DPRD untuk melakukan pembahasan. “Maka dari itu kita lihat nanti pembahasannya seperti apa. Jadi bagaimana pun hasilnya nanti, akan kita ikuti,” tutur Edi, kemarin. Sebelumnya, MUI Kota Cirebon dan Forum Silaturahmi Kota Wali (Foskawal) menolak revisi perda ini. \"MUI Kota Cirebon bersikap akan melindungi perda mihol nol persen. Mihol merusak masyarakat, banyak kasus kematian karena meminum oplosan,\" tegas Ketua MUI Kota Cirebon Drs H Sholihin Uzer kepada Radar, Rabu (23/4). Ia mengatakan perda pelarangan mihol hingga nol persen di Kota Cirebon sudah final dan tidak bisa ditawar lagi. Itu karena perda tersebut sudah disetujui seluruh komponen masyarakat Kota Cirebon. MUI, lanjut Uzer, mendukung perda ini karena dilandasi dengan dasar Alquran. \"Dari segi manapun, miras tetap merusak masyarakat. Dari segi kesehatan, dari segi sosial, apalagi agama. Miras menjadi pangkal dari kejahatan, dan akan berdampak luas terhadap kejahatan lainnya,\" ucapnya. Sekjen Foskawal Moh Ibnu Maiz juga menolak perda ini direvisi atau dengan bahasa disesuaikan. Menurut Kang Maiz, perda ini lahir atas hasil kesepakatan masyarakat yang sudah final dengan ditandatangani oleh wali kota, DPRD, OKP dan ormas, para pengurus DKM, dan tokoh ulama dan para habaib. “Bahkan perda itu sekarang sudah menjadi arsip negara, dan sudah dibuat dengan prosedur yang berlaku dengan sitem undang-undang. Juga sudah lolos uji materi di MA. Jadi mengubah ini tidak mudah,\" tegasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: