Sudah Ada BOS, Siswa Masih Disuruh Nyumbang Beli Kursi
MAJASEM – Belum tuntas persoalan PPDB, wajah pendidikan kota ini dicoreng dengan adanya dugaan pemotongan BOS. Imbas dugaan pemotongan BOS tersebut, sekolah tetap memungut uang dari siswa dengan berbagai alasan. Kondisi ini dirasakan orangtua siswa yang anaknya sekolah di sebuah SD negeri di Majasem. “Mohon ditelusuri Mas, anak kami sekolah di SDN 1 Majasem, dimintai Rp75 ribu persiswa, dengan alasan untuk kebutuhan membeli mebeler kursi. Namun, yang saya tanyakan, kemanakah dana BOS?” kata penelpon yang enggan dikorankan namanya. Radar kemudian mencari informasi, setelah datang ke lokasi, orangtua siswa kelas 1, inisial AD mengaku belum lama setelah diumumkan anaknya masuk SDN 1 Majasem, pihak sekolah meminta untuk mengeluarkan sumbangan pembelian kursi Rp75 ribu persiswa. “Ya itu saja sih Mas, sekolah meminta untuk membayarnya. Yang jelas, saat ini kami belum membayar, menunggu ibu-ibu lain membayar iuran aneh ini,” kata dia di depan ruang kelas 1, kemarin (26/7). Ny SA, ibu dari siswa SS kelas 1 juga curhat terkait persoalan yang sama. Dia mengaku keberatan dengan kewajiban membayar patungan membeli kursi Rp75 ribu, keberatan ini karena dua anaknya sekolah di SDN 1 Majasem. “Kalau kakaknya yang kelas 5 kembali disuruh membeli buku LKS, saat ini baru dibeli 6 buku dengan harga total Rp48 ribu. Dan adiknya, juga disuruh membayar patungan kursi mebeler Rp75 ribu. Tapi saya belum bayar karena terlalu banyak uang yang dikeluarkan di sekolah ini. Terus terang, para orangtua kelas 1, belum banyak yang membayar. Coba bisa bayangkan, bagaimana kemampuan kami untuk membayar sekolah, jika kebutuhan hidup juga semakin mahal,” ungkapnya. Saat dikonfirmasi, Wali Kelas 1 SDN 1 Majasem, Rusmiati SPd enggan berkomentar terkait biaya yang dikenakan kepada siswa baru untuk pengadaan kursi mebeler itu. “Maaf, silakan tanya saja alokasi untuk apa saja, langsung ke kepala sekolah, Pak Moh Taufik SPd. Sekarang kebetulan beliau masih cek kesehatan di RS Ciremai,” kata dia. Sementara, Sekretaris Disdik Kota Cirebon, Drs Jaja Sulaeman MPd saat dikonfirmasi soal pungutan tersebut, menjelaskan apapun pungutan kepada siswa SD dan SMP tidak dibenarkan. “Harus diketahui bersama, pendidikan dasar SD maupun SMP negeri tidak boleh melakukan pungutan, karena sudah ditanggung kebutuhan sekolah dari alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dari pemerintah pusat dan provinsi. Apalagi Kota Cirebon melalui APBD, baru 2 minggu lalu mengocorkan dana BOS,” kata dia ditemui di Hotel Intan saat menjadi narasumber Renstra Lingkungan Internal Disdik Kota Cirebon, kemarin (26/7). Jaja menegaskan, ada yang diperbolehkan melakukan pungutan, atau minta sumbangan, yakni SMP Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang manajemen keuangannya berbeda, karena diberikan kebebasan meminta sumbangan keuangan kepada siswa. Kalaupun ada sekolah yang masih memungut, maka akan dikenakan sanksi tegas, tergantung dari persoalannya. “Kita akan berikan sanksi kepada kepala sekolah tersebut, tergantung persoalannya,” tukasnya. (ung)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: